top of page

Legal Visit 2017: Kantor Walikota Bandung

ALSA Legal Visit merupakan rangkaian dari acara ALSA Visit yang menjadi agenda tahunan dari ALSA LC UGM. Pada acara ALSA Visit tahun ini, ALSA LC UGM berkesempatan untuk mengunjungi ALSA LC UNPAD di kota Bandung yang diselenggarakan pada tanggal 19 - 22 Mei 2017 . Kemudian untuk agenda ALSA Legal Visit telah dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2017 bertempat di Kantor Walikota Kota Bandung dan tema yang diangkat adalah mengenai tata ruang kota Bandung dan implementasinya.


Kota Bandung terdiri dari 30 kecamatan dan pada dasarnya asas pembangunan tata ruang di kota Bandung ini adalah selaras, seimbang serta berkelanjutan yang selalu diterapkan oleh pemerintah Kota Bandung dalam melaksanakan penataan ruang. Dalam menyelenggarakan penataan ruang, pemerintah kota Bandung juga mengacu pada Undang - Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP nomor 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta telah terdapat rencana tata ruang wilayah kota Bandung (RTRWK) yang ditetapkan sejak tahun 2011. Kemudian pada tahun 2015, RTRWK dibahas lebih lanjut terkait dengan penyusunan materi teknis, konsultasi publik serta pembahasan dengan berbagai pihak yang terlibat sampai akhirnya RTRWK tersebut ditetapkan di dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015 - 2035 dan menjadi acuan dalam pembangunan kota Bandung. Dalam Perda tersebut juga terdapat Rencana Detail Tata Ruang Kota Bandung (RDTRK) yakni merupakan penjabaran dari RTRWK yang bersifat operasional sebagai landasan di dalam mengeluarkan izin pembangunan.

Kedudukan dari RDTRK adalah sebagai pedoman bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), penyusunsn rencana teknis ruang Kota, rencana pembangunan sektoral, dan/atau program pengembangan wilayah/kawasan. Wilayah RDRTK ini meliputi delapan Subwilayah Kota yakni, SWK Bojonagara, SWK Cibeunying, SWK Tegalega, SWK Karees, SWK Arcamanik, SWK Ujungberung, SWK Kordon, serta SWK Gedebage.


RDTR Kota Bandung ini memuat mengenai tujuan penataan SWK, rencana pola ruang, rencana jaringan prasarana, ketentuan pemanfaatan ruang, penetapam Sub SWK yag diprioritaskan penanganannya, serta peraturan zonasi. Salah satu wilayah yang diprioritaskan serta diberi perlakuan khusus adalah wilayah Bandung Utara yang meliputi sebagian Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi serta Kabupaten Bandung Barat, yakni dalam setiap kebijakan yang diambil harus memiliki serta mendapatkan rekomendasi dari provinsi. Alasan perlakuan khusus tersebut karena wilayah Bandung Utara dirasa memiliki daya tarik wisata lebih tinggi daripada wilayah lain di Kota Bandung Perkembangan di Kota Bandung sendiri sudah cukup pesat sehingga perkembangannya lebih diarahkan ke arah timur, lebih tepatnya SWK Gedebage yang akan dikembangankan sebagai kota teknopolis serta akan dikembangkan pusat pemerintahan yang rencananya akan dipindahkan ke wilayah tersebut.


Zonasi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 tahun 2015 tersebut pada dasarnya sudah sangat kompleks dan mencakup seluruh sarana prasarana yang dibutuhkan oleh warga kota Bandung, salah satunya adalah pengaturan mengenai taman tematik yang menjadi daya tarik tersendiri dari Kota Bandung. Penentuan tema dari taman tematik ini harus melalui kajian yang dilakukan oleh Badan Litbang pemerintah Kota Bandung. Selain pengaturan mengenai zonasi, terdapat persyaratan dan kriteria tertentu yang harus dipenuhi dari masing - masing kegiatan serta pembangunan yang diperbolehkan di Kota Bandung. Permasalahan utama yang dihadapi pemerintah Kota Bandung dalam penataan ruang adalah penataan batasan di Bandung Utara. Dalam menyelesaikan permasalahan tersebut dan permasalahan lain terkait tata ruang yang terjadi di Kota Bandung, akan ada badan koordinasi tata ruang daerah yang akan membahas permasalahannya


Selain berperan dalam proses legislasi suatu peraturan daerah, bagian hukum dari Pemerintah Kota Bandung juga berperan untuk menerima aspirasi jika terjadi pelanggaran hukum maupun aspirasi terkait pembangunan dan tata ruang kota Bandung dari masyarakat Bandung. Salah satu sarana yang disediakan adalah websita Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) untuk melihat serta mengunduh produk - produk hukum yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Kota Bandung, dan masyarakat bisa menyampaikan aspirasi serta keluhannya melalui website tersebut. Selain melalui website, juga bisa melalui aplikasi yang dibuat oleh Diskominfo Bandung yakni lapor.co.id dan bisa juga langsung disampaikan ke Badan Litbang atau Dinas Tata Ruang Kota Bandung.


Tags:

Recent Posts
Archive
bottom of page