Suspension of TikTok Shop's E-Commerce Services Following the Enactment of Minister of Trade Regulation No. 31 of 2023
Legal Issues
Apa latar belakang dan ratio legis yang mendorong pemerintah dalam menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 dalam mengatur kegiatan social commerce serta membatasi fungsi social commerce sebagai sarana promosi dan bukan sebagai sarana transaksi perdagangan?
Apa implikasi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 terhadap pelaku usaha Tiktok Shop serta Ekosistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)?
Legal Analysis
Latar Belakang dan Ratio Legis Penetapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 Sehingga Menyebabkan Penghentian Layanan E-Commerce Tiktok Shop
Kemajuan teknologi telah mendorong perubahan yang signifikan dalam perilaku ekonomi masyarakat, termasuk dalam pelaksanaan kegiatan perdagangan. Kegiatan perdagangan yang sebelumnya dilakukan secara konvensional kini semakin bergeser ke transaksi digital melalui platform e-commerce. Salah satu platform yang memanfaatkan model perdagangan elektronik tersebut adalah TikTok melalui fitur Tiktok shop, yang memungkinkan penjual memasarkan dan menjual produk secara langsung kepada konsumen melalui aplikasi TikTok. Namun demikian, model bisnis tersebut mengalami perubahan dengan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik [“Permendag 31/2023”] – telah dicabut dan digantikan oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ["Permendag 19/2026"] – yang secara tegas membedakan fungsi media sosial dan platform e-commerce dengan membatasi media sosial hanya sebagai sarana promosi, bukan sebagai sarana transaksi perdagangan.
Hal ini tercermin dalam Pasal 25 Permendag 19/2026 yang menyatakan bahwa Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistemnya. Oleh karena itu, sejak berlakunya Permendag 31/2023, TikTok tidak lagi diperkenankan memfasilitasi transaksi jual beli melalui fitur Tiktok shop karena pada saat itu TikTok hanya terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan belum memiliki perizinan sebagai PPMSE. Akibatnya, tiktok harus mengajukan perizinan berusaha bidang PPMSE supaya supaya dapat kembali memfasilitasi kegiatan transaksi perdagangan secara elektronik melalui Tiktok shop sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada awalnya, para pelaku usaha di Pasar Tanah Abang mengeluhkan adanya penurunan omzet seiring dengan pergeseran perilaku konsumen ke platform e-commerce yang menawarkan harga lebih rendah serta kemudahan bertransaksi secara daring tanpa harus datang langsung ke pasar. Pelaku UMKM konvensional mengeluhkan bahwa barang yang diperdagangkan melalui Tiktok shop ditawarkan dengan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan toko fisik karena tiktok memberikan komisi sebesar 10% kepada seller atau affiliator. Sebagai contoh, pedagang di Tiktok shop dapat menawarkan produk-produk dengan harga yang sangat rendah karena tidak dikenakan biaya Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana diberlakukan terhadap pelaku usaha yang beroperasi melalui saluran perdagangan konvensional. Kondisi ini juga pernah disinggung oleh mantan menteri perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan, bahwa “Ini grosir beli harganya Rp 7.000, TikTok bisa jual Rp 4.000, separuh harga pasaran". Praktik menjual jauh di bawah harga pasaran ini yang dikenal sebagai predatory pricing sehingga menciptakan persaingan harga tidak seimbang, mengingat pedagang di Tiktok shop dapat mematok harga barang lebih murah sehingga memberikan keunggulan kompetitif bagi pedagang Tiktok shop dan merugikan pelaku UMKM.
Implikasi Penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 terhadap Pelaku Usaha TikTok Shop dan Ekosistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Penghentian layanan e-commerce Tiktok shop pasca Penetapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 memunculkan sisi pro dan kontra. Di satu sisi, pengajuan izin usaha dapat membuat pelaku usaha tiktok menjadi kurang semangat dan enggan mengurus perizinan, mengingat rumitnya birokrasi dan buruknya kualitas pelayanan perizinan di Indonesia. Selain itu, penghentian layanan e-commerce Tiktok shop juga berpotensi menghilangkan pekerjaan yang berkembang seiring dengan pertumbuhan perdagangan melalui hosting live streaming. Menurut Hasanah, Tiktok Shop memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk memperluas pasar sekaligus memberdayakan wirausaha melalui interaksi langsung dengan konsumen melalui konten kreatif dan hosting live streaming yang pada akhirnya dapat meningkatkan loyalitas dan visibilitas produk. Oleh karena itu, penghentian layanan e-commerce Tiktok shop berpotensi menghambat inovasi dan kreativitas digital.
Di sisi lain, sebelum berlakunya peraturan a quo, penggabungan Tiktok shop fungsi media sosial dan marketplace tanpa tunduk pada rezim perizinan PMSE berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan perlakuan antara penyelenggara PMSE yang telah memenuhi kewajiban hukum PPMSE. Hal ini karena pelaku usaha di Tiktok shop dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat [“UU 5/1999”] secara tegas menyatakan bahwa:
“Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”
Hal ini telah dikonfirmasi dalam praktik penegakan hukum persaingan usaha melalui Putusan KPPU Nomor 03/KPPU-L/2020, di mana terlapor dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 20 UU 5/1999 karena melakukan jual rugi dan/atau menetapkan harga yang sangat rendah yang dimaksudkan untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya (predatory pricing). Dalam hal ini, Tiktok shop telah melanggar ketentuan tersebut melalui praktik predatory pricing, yang tercermin dari penetapan harga yang sangat rendah dan berpotensi menyingkirkan atau mematikan usaha pesaing di pasar bersangkutan.
Pedagang di Tiktok shop dapat menawarkan produk-produk dengan harga yang sangat rendah karena tidak dikenakan biaya PPh dan PPN. Seiring dengan banyaknya keluhan masyarakat terkait praktik predatory pricing yang dilakukan oleh Tiktok shop, pemerintah mengambil langkah preventif melalui penerbitan Permendag No. 31 Tahun 2023 untuk membatasi praktik dan kegiatan Tiktok shop yang berpotensi mengganggu persaingan usaha yang sehat. Dengan demikian, Permendag 31/2023 dibentuk dalam upaya untuk mendukung pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pelaku usaha dalam negeri yang melakukan PMSE. Terbitnya ketentuan a quo menghilangkan kesempatan bagi pelaku usaha di tiktok shop untuk menjual di harga di bawah pasar.
Conclusion
Permendag 31/2023 dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menciptakan kesetaraan pengaturan (level playing field) bagi seluruh pelaku usaha dalam ekosistem PMSE. Pembatasan fungsi social commerce sebagai sarana promosi dan larangan memfasilitasi transaksi pembayaran juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya praktik perdagangan yang berpotensi mengganggu persaingan usaha yang sehat serta memberikan ruang yang lebih adil bagi UMKM dan pelaku usaha dalam negeri. Dengan demikian, Permendag 31/2023 merupakan regulasi yang berupaya menyeimbangkan perkembangan inovasi dalam perdagangan digital dengan kebutuhan untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan, melalui penerapan kewajiban yang setara bagi pelaku usaha PMSE serta upaya perlindungan terhadap keberlangsungan UMKM dan pelaku usaha dalam negeri.






Comments