top of page

Bagaimana mekanisme pembuktian di pengadilan jika terjadi sengketa hukum terkait tuduhan penggunaan jasa joki dalam UTBK

Terima kasih atas pertanyaannya!


Praktik penggunaan jasa joki dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) atau yang sekarang disebut Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) merupakan merupakan bentuk kecurangan akademik yang dilakukan dengan cara menggunakan orang lain untuk menggantikan peserta ujian yang sah demi memperoleh hasil yang lebih tinggi atau lolos seleksi. Meskipun tergolong pelanggaran serius, hingga saat ini belum terdapat regulasi khusus yang mengatur secara tegas larangan dan sanksi terhadap praktik tersebut. Akibatnya, penyelesaian hukum terhadap kasus joki UTBK masih bergantung pada ketentuan pidana umum dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Dalam konteks pembuktian hukum, apabila praktik joki dikategorikan sebagai tindak pidana, maka mekanisme yang digunakan mengacu pada Pasal 184 KUHAP yang menetapkan lima alat bukti sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Bukti yang lazim diajukan antara lain hasil rekaman CCTV, perbandingan data biometrik peserta dan pelaku joki, log komputer, serta keterangan dari pengawas atau ahli forensik digital. Unsur tindak pidana yang dapat diterapkan mencakup pemalsuan identitas sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, penipuan menurut Pasal 378 KUHP, serta manipulasi data elektronik berdasarkan Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.


Apabila kasusnya berupa sengketa administratif, misalnya peserta yang digugurkan oleh panitia karena diduga menggunakan joki, maka penyelesaiannya dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam hal ini, panitia sebagai tergugat harus membuktikan dasar obyektif keputusan administratifnya, sementara peserta memiliki hak untuk membantah tuduhan dengan alat bukti surat, saksi, atau ahli. Prosedur ini sesuai dengan prinsip due process of law menuntut agar setiap keputusan yang merugikan hak peserta didasarkan pada pembuktian yang sah dan proporsional.


Namun, belum adanya aturan khusus yang mengatur praktik joki UTBK menimbulkan kekosongan hukum (rechts vacuum) dalam sektor pendidikan. Ketentuan pidana umum tidak cukup memadai untuk mengakomodasi kompleksitas pelanggaran yang terjadi dalam konteks ujian berbasis komputer. Dampaknya, penegakan hukum seringkali bersifat kasus per kasus, tanpa standar normatif yang konsisten, dan tidak memberikan efek jera yang kuat bagi pelaku maupun penyelenggara joki.


Oleh karena itu, diperlukan pembentukan regulasi khusus yang mengatur pencegahan dan penindakan praktik joki dalam seleksi masuk perguruan tinggi. Regulasi tersebut dapat berbentuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengatur kategori pelanggaran, mekanisme pemeriksaan digital, serta sanksi administratif berupa pembatalan hasil ujian atau larangan mengikuti seleksi nasional selama jangka waktu tertentu. Dalam jangka panjang, pemerintah juga dapat mempertimbangkan pembentukan Undang-Undang tentang Integritas Akademik dan Seleksi Nasional guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap nilai kejujuran akademik.


Dengan hadirnya regulasi khusus, sistem seleksi perguruan tinggi akan memiliki dasar hukum yang jelas dalam menindak kecurangan berbasis teknologi, sekaligus memperkuat supremasi hukum dalam bidang pendidikan. Regulasi demikian bukan hanya bersifat represif, tetapi juga preventif dalam menjaga keadilan dan kejujuran akademik sebagai wujud pelaksanaan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan adil.


Daftar Pustaka


Peraturan

  1. UUD 1945

  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

  3. Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. LN.2008/No.58, TLN No.4843.

  4. Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. LN.1986/No.77, TLN No.3344.

Comments


Recent Posts
Archive
Lambang UGM-putih.png
  • Instagram
  • Facebook
  • X
  • Youtube
  • LinkedIn
  • TikTok
  • Spotify

Faculty of Law Universitas Gadjah Mada | Jl. Sosio Yustisia No. 1 Bulaksumur, Sleman, DI Yogyakarta, Republic of Indonesia 55281

Copyright © 2025 Asian Law Students' Association Local Chapter Universitas Gadjah Mada. All Logos & Trademarks are the property of their respective holders.

All Rights Reserved. All Systems Operational.

bottom of page