top of page

Bagaimana status konsumsi alkohol dan keadaan lelah mempengaruhi pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana lalu lintas

Terima kasih atas pertanyaannya!


  1. Jelaskan pasal berapa dalam UU LLAJ yang paling tepat diterapkan kepada Roni? Apakah Pasal 310 (kelalaian mengakibatkan matinya orang) atau Pasal 311 (perbuatan yang mengakibatkan luka berat/mati di bawah pengaruh alkohol?


= Perbuatan Roni akan cenderung mengarah ke Pasal 311 UU LLAJ. Berdasarkan fakta perbuatan Roni sebagaimana telah diketahui bahwa Roni mengonsumsi empat gelas bir dengan keadaan lelah mengemudikan mobilnya dan melampaui batas kecepatan sehingga menyebabkan kematian kepada pengendara motor.Dengan tambahan bukti di tempat perkara menunjukan bahwa Roni tidak melakukan pengereman sebelum tabrakan tersebut terjadi, dimana memperkuat indikasi bahwa ia kehilangan kendali atas kondisi tersebut. 


Dengan mempertimbangkkan unsur Dolus Eventualis (kesengajaan dalam resiko tindakannya), menunjukan bahwa Roni menyadari pengkonsumsian alkohol dan potensi bahaya yang akan timbul. Sehingga, dengan asas tersebut terpenuhi dimana mengatur terkait unsur kesengajaan yang membahayakan orang lain Roni menyebabkan Anes (korban) meninggal dunia. Oleh karena itu, Roni lebih tepat dijatuhkan dengan Pasal 311(5) UU LLAJ;


“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”


Sehingga, dengan melihat unsur yang terpenuhi penerapan Pasal 310 UU LLAJ tidak tepat. Dikarenakan Pasal tersebut hanya membahas Culpa (kelalain) tanpa memperhatikan unsur resiko yang timbul. Dalam kasus ini, konsumsi alkohol merupakan sebuah alasan pemberat dikarenakan pelaku sadar akan bahaya yang ditimbulkan. Sebab itu, membenarkan bahwa sepatutnya Roni dijatuhkan ke dalam Pasal 311(5) UU LLAJ.


2. Bagaimana status konsumsi alkohol dan keadaan lelah mempengaruhi pertanggungjawaban pidana Roni? Dapatkah kedua hal tersebut dijadikan alasan pemberat?


= Ya, status tindakan Roni akan mempengaruhi pertanggungjawaban pidana Roni atas dasar

menyadari tindakan dari konsumsi alkohol dan mengemudi dalam keadaan lelah akan menimbulkan konsekuensi bahaya dan merupakan alasan pemberat. 


 Hal ini diperlihatkan dari beberapa pasal yang menjadikan tindakan Roni termasuk alasan pemberat;


  • Pasal 106 (1) UU LLAJ:

    • “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

  • Pasal 283 UU LLAJ:

    • “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”


Berdasarkan uraian tersebut, mengapa kedua hal tersebut merupakan alasan pemberat dikaitkan dengan doktrin ‘Actio Libera in Causa’ (Seseorang yang sengaja tidak menyadarkan diri dalam kejahatan tetap dipidana). Mengutip dari pernyataan Prof. Eddy O.S. Hiariej, dalam hukum pidana modern tindakan yang mengabaikan keselamatan merupakan ada indikasi Mens Rea dari pelaku.


Dengan demikan, Roni bertanggung jawab atas resiko yang ditimbulkan dikarenakan menyadari menaruh posisi dalam dimana dia dalam keadaan kehilangan kendali. Roni pun menyadari pilihan untuk tetap mengemudi dalam keadaan tersebut atas tindakan yang dapat dipersalahkan, sehingga memperkuat sebagai alasan pemberat tanggung jawabnya sesuai dengan pasal yang disebutkan diatas.


3. Selain pidana penjara, pidana tambahan apa saja yang mungkin dijatuhkan ke Roni?


= Pidana tambahan yang dapat dijatuhkan selain dari pidana pokok di atas adalah Pasal 314 UU LLAJ. Berdasarkan pasal tersebut pengadilan dapat mencabut surat izin mengemudi (SIM) dan/atau mengharuskan Roni untuk membayar kompensasi atas tindakan pelanggarannya. Hal tersebut mencakup unsur preventif dan juga restoratif pencegahan residivisme dari Roni dan juga memberikan kompensasi terhadap keluarga korban dalam catatan kompensasi ditentukan oleh hakim di amar putusan pidana.


Adapun, Tindakan Roni dapat dikaitkan kedalam ranah hukum perdata dalam skenario keluarga korban yang bersangkutan merasa dirugikan dapat dikaitkan dengan Pasal 1365 KUHPerdata. Unsur ‘Perbuatan Melawan Hukum’ (Onrechtmatige Daad) yang terpenuhi sebagai beriikut;


  • Perbuatan Melawan Hukum: Tindakan Roni mengemudi di bawah pengaruh alkohol, melampaui batas kecepatan, dan menyebabkan kecelakaan adalah perbuatan yang melanggar kewajiban hukum dan melanggar kewajiban yang diatur dalam UU LLAJ serta kehati-hatian yang berlaku dalam masyarakat.


  • Kesalahan: Tindakan Roni merupakan kelalaian berat (culpa lata) yang diperkuat oleh unsur konsumsi alkohol dan mengemudi dalam kondisi kelelahan.

  • Kerugian: Kerugian yang ditimbulkan dapat bersifat: kerugian materiil (biaya pemakaman, kehilangan pendapatan Anes sebagai kepala keluarga) dan immateriil (penderitaan, hilangnya Anes sebagai kepala keluarga).


  • Hubungan Kausalitas: Ada hubungan sebab-akibat langsung antara perbuatan salah Roni yang mengemudi sambil terpengaruh alkohol dengan kerugian yang diderita keluarga korban.


Dengan terpenuhinya unsur-unsur di atas, keluarga korban memiliki opsi menempuh jalur pengadilan pidana dan perdata. Adapun, berdasarkan Pasal 98 KUHAP yang mengatur penggabungan perkara pidana dengan perdata. Namun, dalam hal jumlah kompensasi ada manfaatnya jika keluarga korban melakukan gugatan perdata mandiri, dikarenakan putusan Hakim Pidana cenderung lebih konservatif dalam menetapkan besaran ganti kerugian immateriil dibandingkan tuntutan yang diajukan melalui proses perdata murni.


Daftar Pustaka


Peraturan Undang-Undang:

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)


KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUHP)


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN


Buku:

Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Jakarta: Cahaya Ilmu, 2014

.

Artikel:

 Zaky, Iqbal. "Analisis Teori Dolus Eventualis Dan Bewuste Culpa Pada Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia." (2020).

Comments


Recent Posts
Archive
Lambang UGM-putih.png
  • Instagram
  • Facebook
  • X
  • Youtube
  • LinkedIn
  • TikTok
  • Spotify

Faculty of Law Universitas Gadjah Mada | Jl. Sosio Yustisia No. 1 Bulaksumur, Sleman, DI Yogyakarta, Republic of Indonesia 55281

Copyright © 2025 Asian Law Students' Association Local Chapter Universitas Gadjah Mada. All Logos & Trademarks are the property of their respective holders.

All Rights Reserved. All Systems Operational.

bottom of page