top of page

Dasar Hukum Pemberian Insentif dan Ketentuan Jam Kerja Bagi Peserta Magang Berdasarkan Peraturan Ketenagakerjaan Indonesia

Terima kasih atas pertanyaannya! 

Pertanyaan yang diberikan oleh Saudara Ammar Igo adalah mengenai kewajiban pemberian insentif dan pengaturan jam kerja peserta internship atau magang. 


Menurut Chandra (2009:4) magang merupakan suatu kegiatan pembelajaran di lapangan yang bertujuan untuk membantu mahasiswa mengenal dan mengembangkan kemampuan dalam menghadapi dunia kerja yang sesungguhnya. Dalam praktiknya, kerap terjadi perbedaan pandangan mengenai hak peserta magang atas insentif serta pengaturan jam kerja yang sering kali berujung pada konflik antara pengusaha dan peserta magang. Hal ini dapat dianalisis dengan merujuk pada ketentuan dalam Undang - Undang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya.


Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020, penyelenggaraan pemagangan harus dilaksanakan atas dasar Perjanjian Pemagangan yang memuat hak dan kewajiban para pihak. Hal ini menunjukkan bahwa hubungan antara peserta dan penyelenggara magang memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikat, sehingga setiap pihak memiliki tanggung jawab yang perlu dipenuhi secara timbal balik. Lebih lanjut, Pasal 10 ayat (3) Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 menegaskan bahwa pemagangan yang diselenggarakan tanpa Perjanjian Pemagangan dianggap tidak sah dan status peserta magang akan berubah menjadi pekerja di perusahaan penyelenggara.


Pertama, mengenai insentif, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, peserta magang memiliki hak untuk memperoleh uang saku. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 13 ayat (1) Permenaker 2020. Selanjutnya, dalam Pasal 13 ayat (2) diperjelas bahwa uang saku yang dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta pemagangan. Di sisi lain, pemberian insentif untuk peserta magang sejalan dengan prinsip penghormatan terhadap kontribusi peserta magang.


Kedua, terkait jam kerja peserta magang, Pasal 18 Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 menjelaskan bahwa jam kerja magang harus disesuaikan dengan jam kerja di perusahaan penyelenggara dengan tetap memperhatikan batasan yang telah diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menjelaskan mengenai waktu kerja, yaitu:

a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau 

b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.


Kesimpulannya, berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020, program pemagangan wajib didasarkan pada perjanjian tertulis yang memuat hak dan kewajiban para pihak sehingga hubungan peserta dan penyelenggara magang memiliki dasar hukum yang jelas. Pasal 13 ayat (1) dan (2) Permenaker tersebut mengatur bahwa peserta berhak atas uang saku yang mencakup biaya transportasi, makan, dan insentif, sedangkan Pasal 18 menegaskan jam kerja mengikuti perusahaan penyelenggara dengan tetap mematuhi ketentuan Pasal 77 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam praktiknya, banyak perusahaan mengatur insentif dan jam kerja berdasarkan kesepakatan tertulis dengan peserta magang, terutama untuk program yang tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme formal Permenaker, sehingga pelaksanaannya dapat berbeda di setiap perusahaan meskipun secara ideal tetap merujuk pada aturan hukum yang berlaku.


Demikian hasil analisis kami, semoga dapat memberi pencerahan.


Jawaban pertanyaan ALSA Legal Assistance ini tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat, serta tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan. ALSA Legal Assistance dan ALSA LC UGM tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan, atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam laman ALSA Legal Assistance.

Untuk pendapat hukum lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi profesional yang memiliki keahlian pada bidang tersebut.

Jawaban kami telah mendapat review oleh Advokat Dian D. Saputri.

Daftar Pustaka:

Chandra, Praktik Kerja Lapangan: Strategi Peningkatan Kompetensi Mahasiswa, hlm. 4.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 

UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Comments


Recent Posts
Archive
Lambang UGM-putih.png
  • Instagram
  • Facebook
  • X
  • Youtube
  • LinkedIn
  • TikTok
  • Spotify

Faculty of Law Universitas Gadjah Mada | Jl. Sosio Yustisia No. 1 Bulaksumur, Sleman, DI Yogyakarta, Republic of Indonesia 55281

Copyright © 2025 Asian Law Students' Association Local Chapter Universitas Gadjah Mada. All Logos & Trademarks are the property of their respective holders.

All Rights Reserved. All Systems Operational.

bottom of page