top of page

Legalitas Perjanjian Secara Lisan

Terima kasih atas pertanyaannya! Pertanyaan yang diajukan oleh saudara A adalah terkait apakah surat perjanjian piutang dengan syarat tertentu perlu dibuatkan akta otentik atau dapat dibuat dengan akta di bawah tangan.

Perjanjian dapat dikatakan sah dan mengikat apabila telah memenuhi syarat sahnya perjanjian berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata yang berupa:

  1. Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya;

  2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan;

  3. Suatu hal tertentu; dan

  4. Suatu sebab (causa) yang halal.

Dalam pasal tersebut tidak disebutkan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah perjanjian harus dibuat secara tertulis. Maka, dalam kasus perjanjian secara lisan ini akan sejalan dengan asas Pacta Sunt Servanda (Pasal 1338 KUHPerdata) yang memiliki arti ‘setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak perjanjian.

Lantas dapatkah kasus ini dibawa ke pengadilan? Kasus ini dapat dibawa ke pengadilan namun hanya dapat dibuktikan dengan cara-cara yang sangat terbatas. Berdasarkan pasal 1866 KUHPerdata jo. Pasal 164 HIR, hanya ada 5 jenis alat bukti yang diakui di depan pengadilan, yaitu:

  1. Alat bukti tertulis (surat);

  2. Alat bukti saksi;

  3. Persangkaan;

  4. Pengakuan; dan

  5. Sumpah.

Namun, perlu diperhatikan mengenai prinsip Unus Testis Nullus pasal 1905 KUHPerdata menyatakan bahwa ‘Keterangan seorang saksi saja tanpa adanya alat pembuktian lain tidak boleh dipercaya’ . Maka, perjanjian lisan tersebut hanya dapat dibuktikan di pengadilan dengan mengajukan alat bukti saksi yaitu paling sedikit berjumlah dua orang atau satu orang saksi disertai alat bukti yang lainnya. Selain itu dalam hukum perjanjian itu sendiri ada beberapa asas yang menjadi dasar penting dalam pelaksanaan perjanjian seperti asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas personalia, asas keseimbangan, asas kepastian hukum, dan asas kepatutan.


Asas Kebebasan Berkontrak

Asas kebebasan berkontrak adalah asas yang memberikan kebebasan bagi para pihak dalam perjanjian untuk mengadakan perjanjian tentang apa saja dan bagaimana peraturan atau sistem pelaksanaan perjanjiannya selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan umum. Aksentuasi mengenai pasal ini tercantum pada pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.


Asas Konsensualisme

Asas konsensualisme adalah suatu perjanjian yang lahir telah melahirkan juga kewajiban bagi salah satu atau seluruh pihak dalam perjanjian tersebut, meskipun kesepakatan tersebut dicapai secara lisan semata.


Asas Personalia

Penjelasan mengenai asas ini diatur pada pasal 1315 jo. pasal 1340 KUHPerdata yang berisi ‘tak seorangpun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri’ dan ‘persetujuan-persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya’ yang artinya perjanjian itu hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya .


Asas Keseimbangan

Asas ini menghendaki kedua pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian tersebut secara seimbang. Asas ini berfungsi agar tidak adanya ketimpangan kekuasaan antar pihak.


Asas Kepastian Hukum

Kepastian hukum suatu perjanjian tersirat pada pasal 1338 (1) KUHPerdata, kepastian ini hadir dari adanya kekuatan yang mengikat perjanjian tersebut sebagai undang-undang bagi para pihak.


Asas Kepatutan

Asas ini diatur dalam pasal 1339 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa ‘Perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang secara tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian ini diharuskan oleh kepatutan’.


Perlu kita ketahui apakah perjanjian yang kita buat sudah memenuhi syarat-syarat sah-nya perjanjian dan sesuai dengan asas-asas perjanjian diatas. Sebagai penutup dan saran, kami menyarankan agar sengketa ini mungkin dapat diselesaikan melalui jalur hukum lain diluar litigasi seperti mediasi atau mungkin dengan cara yang lebih sederhana yaitu dengan melalui perundingan untuk mencapai suatu kesepakatan bersama yang dapat sama-sama diterima.

Demikian hasil analisa kami semoga dapat tercerahkan.

*Jawaban pertanyaan ALSA Legal Assistance ini tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat, dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan. ALSA Legal Assistance dan ALSA LC UGM tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan, atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam laman ALSA Legal Assistance.

Untuk pendapat hukum lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi profesional yang memiliki keahlian pada bidang tersebut

*Jawaban kami telah mendapat review oleh Ibu Alfatika Aununella Dini, S.H., M.Kn., Ph.D (Dosen Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada).

Sumber:

I Ketut Oka Setiawan, Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta 2015


Kartini Muljadi Gunawan Widjaja, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta 2003


Wauran, Regina Veronica, Kepastian Hukum Perjanjian Secara Lisan Menurut KUHPerdata Pasal 1338, 2020


Tags:

Recent Posts
Archive
bottom of page