Pengaturan terkait Jasa Joki di Indonesia dan Relevansinya dengan Kualitas Intelektual Mahasiswa
Terima kasih atas pertanyaannya!
Pertanyaan yang diberikan oleh Saudari D adalah mengenai pengaturan terkait jasa joki di Indonesia dan relevansinya dengan kualitas intelektual mahasiswa.
Maraknya penggunaan joki dalam dunia akademik menjadi ancaman bagi kualitas pendidikan Indonesia. Praktik joki atau menyewa jasa orang lain untuk mengerjakan tugas, ujian, bahkan tugas akhir seperti skripsi telah dilazimkan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Banyak hal yang melatarbelakangi penggunaan joki, yang mana secara sosiologis hal tersebut dipengaruhi oleh “budaya instan” yang selama ini tumbuh di masyarakat. Pengguna joki berfokus pada cara meraih gelar cepat, yang mana hal tersebut dipandang sebagai penentu status sosial dan jalan karier, tanpa mementingkan proses pembelajaran. Hal ini diperparah dengan iklim akademik Indonesia yang mendorong penggunaan joki, contohnya adalah beban tugas yang sangat tinggi dengan fokus pada kuantitas dibandingkan kualitas publikasi. Hal tersebut dibuktikan dengan studi yang dilakukan oleh empat dosen Universitas Airlangga (Dini Haryati, Reza Lidia Sari, Wulandari Fitri Ekasari, dan Sigit Kurnianto, 2023) yang menunjukkan bahwa 6,75% responden yang berasal dari kalangan mahasiswa S1 tersangkut praktik joki.
Tingginya peminat joki menjadi ladang bisnis yang menggiurkan sehingga dimanfaatkan oleh segelintir pihak. Maka tidak mengherankan jika praktik joki bertumbuh subur di Indonesia karena terdapat peningkatan yang selaras antara penawaran oleh penjual jasa joki dan permintaan oleh pengguna jasa joki. Tak hanya itu, tidak tegasnya penegakan hukum terhadap para pelaku kecurangan akademik turut mempermudah penggunaan dan penjualan joki, bahkan berkembang menjadi perusahaan rintisan, seperti contohnya yang dilakukan oleh PT Gisaka Dinasti. Jika praktik joki dibiarkan, selain memperburuk kualitas intelektual mahasiswa yang mengalihkan tanggung jawab proses pembelajarannya kepada orang lain, hal tersebut juga akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pendidikan di Indonesia dan sarjana yang dihasilkan.
Secara moral dan etika, jelas penggunaan jasa joki melanggar integritas akademik yang seharusnya menjadi dasar dalam pengembangan ilmu pengetahuan bagi mahasiswa. Sudah menjadi konsekuensi bagi mahasiswa untuk menjadi jembatan penghubung ilmu pengetahuan bagi khalayak banyak yang tidak dapat menempuh perguruan tinggi. Penggunaan jasa joki untuk tugas kuliah memfasilitasi mahasiswa yang ingin serba instan dengan pencapaian akademik yang dapat dibanggakan. Hal ini justru akan merusak citra mahasiswa yang seharusnya menjadi narahubung ilmu pengetahuan, malah menjadi sosok yang eksklusif dan tinggi diri dengan pencapaian akademiknya. Berangkat dari ranah etika akademik, sanksi yang dapat dikenakan kepada pengguna joki adalah pencabutan gelar oleh lembaga pendidikan masing-masing. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas dan kualitas lembaga pendidikan bersangkutan, serta memastikan bahwa civitas akademika yang berada di dalam naungannya telah menempuh pembelajaran berkualitas yang telah disediakan oleh lembaganya.
Peraturan perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara spesifik terkait praktik joki ini. Sebagai contoh, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) hanya mengatur terkait plagiarisme. Ditegaskan dalam Pasal 25 ayat 2 UU Sisdiknas bahwa setiap lulusan perguruan tinggi yang terbukti melakukan plagiarisme untuk mendapatkan gelar akademik, profesi maupun vokasi akan dicabut gelarnya. Adapun pengaturan sanksi pidana terhadap tindakan plagiarisme termuat dalam Pasal 70 UU Sisdiknas, yakni pidana berupa penjara maksimal 2 (dua) tahun dan/atau denda maksimal Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Sejauh ini, pengaturan praktik joki hanya dilakukan oleh lembaga-lembaga pendidikan secara independen. Sebagai contoh, Fakultas Psikologi Universitas Indonesia dalam Peraturan Dekan Fakultas Psikologi nomor 72/UN2.F8.D/HKP.02.04.04/2021 mengatur secara tegas terkait kecurangan akademik. Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Indonesia yang terbukti melakukan kecurangan akademik akan menerima sanksi administratif berupa pemberian nilai 0 (nol). Sanksi yang diberikan fakultas juga bervariasi tidak hanya terkait praktik joki dalam tugas, tetapi juga kecurangan akademik lainnya seperti plagiarisme, auto-plagiarisme, dll. Patut diapresiasi karena universitas sebagai lembaga pendidikan telah mengambil langkah awal untuk mencegah dan menindak tegas praktik joki. Sayangnya, penegakan hukum nasional yang lemah terhadap praktik joki justru menjadikan pasal-pasal di atas sebatas aksesoris semata. Maka, tidak mengherankan jika praktik joki terus menjamur di Indonesia.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa praktik penggunaan jasa joki dalam dunia akademik Indonesia menjadi ancaman serius bagi kualitas pendidikan dan integritas akademik. Faktor yang melatarbelakangi praktik ini meliputi budaya instan yang tumbuh di masyarakat, beban pendidikan yang tinggi, serta lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku. Penggunaan jasa joki tidak hanya merusak kualitas intelektual mahasiswa, tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap sistem pendidikan di Indonesia. Secara etika, praktik joki jelas melanggar integritas akademik dan mencoreng citra mahasiswa. Sedangkan dari sisi hukum, ada aturan tegas yang mengatur sanksi bagi penjual maupun pengguna jasa joki, dengan ancaman pidana berupa penjara dan denda. Sebagai upaya pencegahan praktik joki, memperkuat integritas akademik adalah hal yang sudah seharusnya dilakukan oleh masing-masing individu. Namun, peran negara secara eksternal juga dibutuhkan dengan cara memperkuat penegakan hukum terhadap para penjual dan pengguna praktik joki.
Demikian hasil analisis kami semoga dapat tercerahkan.
*Jawaban pertanyaan ALSA Legal Assistance ini tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat, dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan. ALSA Legal Assistance dan ALSA LC UGM tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan, atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam laman ALSA Legal Assistance.
Untuk pendapat hukum lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi profesional yang memiliki keahlian pada bidang tersebut.
*Jawaban kami telah mendapat review oleh Diantika Rindam Floranti, S.H., LL.M.
Daftar Pustaka:
Peraturan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan Dekan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia Nomor 72/UN2.F8.D/HKP.02.04.04/2021.
Artikel Internet dan Berita
Akbar, Alfitra., Hartanto, Alfons, “Maraknya Praktik Perjokian Akademik, Apa Akar Masalahnya?”. https://tirto.id/merebaknya-praktik-perjokian-akademik-gYT8 (diakses 24 October, 2024).
CNN Indonesia, “Nama PT Startup Joki Tugas yang Viral Tak Terdeteksi di Kumham”. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240724175255-92-1125130/nama-pt-startup-joki-tugas-yang-viral-tak-terdeteksi-di-kumham. (diakses 20 October, 2024).
Smartlegal.Id, “Viral! Jasa Joki Skripsi Sampai Dibikin PT, Kok Bisa?”. https://smartlegal.id/badan-usaha/2024/08/14/viral-jasa-joki-skripsi-sampai-dibikin-pt-kok-bisa/. (diakses 20 October, 2024).
Asis, “Jerat Hukum Joki Tugas Akhir”. https://kumparan.com/qimnaaraart/jerat-hukum-joki-tugas-akhir-21BGnPWOuhL/full (diakses 20 October, 2024).
Munawaroh, Nafiatul., “Hukumnya Mahasiswa Pakai Jasa Joki Skripsi”. https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukumnya-mahasiswa-pakai-jasa-joki-skripsi-lt65dde16a1d1a0/ (diakses 20 October, 2024).
Dwiastono, Rivan., “Jelas Langgar Etika dan Hukum, Joki Skripsi Makin Dianggap Wajar”. https://www.voaindonesia.com/a/jelas-langgar-etika-dan-hukum-joki-skripsi-makin-dianggap-wajar/7716620.html (diakses 20 October, 2024).
Comments