DIALEKTIKA #10 "PRIVACY AND CRIMINALIZATION IN DIGITAL PLATFORM: THE ROLE OF DIGITAL EVIDENCE"
- 8 hours ago
- 5 min read

Nama Pemantik:
Amanda Zafira Mumtaz (Law Development, Angkatan 2024)
Aril Kurniawan (Non-ALSA, Angkatan 2024)
Nama Penanggap:
Fathiya Aisy Kasworo (Funding, Angkatan 2024)
Kiandra Moses (Law Development, Angkatan 2025)
Fairuz Raihana (Law Development, Angkatan 2025)
Zaidan Chanif Alfarizi (Law Development, Angkatan 2023)
Naia Jihan (Law Development, Angkatan 2024)
Alvaro Zhillan Kusuma (External Affairs, Angkatan 2024)
Valerie Rigel Issabel (Funding, Angkatan 2024)
Ardika Firyo (Law Development, Angkatan 2024)
Myiesha Maleyka Gunawan (Internal Affairs, Angkatan 2024)
Haikal Hayyan (Law Development, Angkatan 2025)
Nama Reviewer:
Amanda Zafira Mumtaz (Law Development, Angkatan 2024)
Aril Kurniawan (Non-ALSA, Angkatan 2024)
PENDAHULUAN
Perkembangan dunia digital telah mengubah cara masyarakat berkomunikasi, bertransaksi, dan menyimpan informasi. Dalam konteks hukum pidana, perkembangan tersebut turut memunculkan penggunaan informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagai alat bukti dalam proses pembuktian di persidangan. Pengakuan alat bukti elektronik di Indonesia diatur melalui Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik beserta hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Selain itu, perkembangan hukum acara pidana di Indonesia juga mulai mengakomodasi bukti elektronik sebagai bagian dari perkembangan sistem pembuktian modern.
Namun, penggunaan alat bukti digital memunculkan berbagai problematika hukum. Bukti elektronik memiliki karakteristik yang berbeda dari alat bukti konvensional karena bersifat rentan dimanipulasi, mudah diubah, serta melintasi batas yurisdiksi dikarenakan tidak memiliki bukti nyata secara fisik. Sifat-sifat ini menyebabkan kesulitan untuk menentukan keberadaan konkrit bukti sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai standar autentikasi, integritas bukti, chain of custody, dan legalitas dalam cara memperoleh bukti, serta perlindungan hak privasi individu. Persoalan semakin kompleks ketika komunikasi privat seperti personal chats, e-mail, maupun grup percakapan tertutup digunakan sebagai alat bukti pidana. Di satu sisi, penggunaan bukti tersebut dapat membantu penegakan hukum dan pencarian kebenaran materiil. Di sisi lain, praktik tersebut berpotensi menimbulkan berbagai macam pelanggaran hak privasi serta penyalahgunaan kewenangan apabila tidak disertai dengan prosedur yang jelas. Selain itu, berkembang pula pertanyaan mengenai sejauh mana platform digital memiliki tanggung jawab terhadap aktivitas pengguna dan penyimpanan data elektronik yang kemudian digunakan dalam proses pembuktian.
ISI DISKUSI
Pada 11 May 2025, Divisi Law Development ALSA LC UGM menyelenggarakan forum diskusi informal DIALEKTIKA #10 yang mengangkat tema mengenai privasi dan kriminalisasi dalam platform digital dengan fokus utama pada peran bukti digital dalam sistem hukum Indonesia. Diskusi ini dilatarbelakangi oleh perkembangan dunia digital yang telah mengubah cara masyarakat berkomunikasi dan memunculkan penggunaan informasi serta dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah menurut Pasal 5 ayat (1) UU ITE.
Diskusi dibuka dengan pemaparan mengenai karakteristik unik bukti digital yang berbeda dengan bukti konvensional, yakni sifatnya yang rentan manipulasi. Aril Kurniawan selaku pemantik mempertanyakan kesiapan sistem hukum Indonesia dalam menjamin validitas dan orisinalitas alat bukti tersebut. Menanggapi hal ini, Amanda Zafira Mumtaz menyatakan bahwa prosedur hukum yang ada saat ini, seperti dalam konteks hukum pajak, sebenarnya sudah cukup memadai untuk menjamin keabsahan bukti elektronik selama hal tersebut relevan.
Salah satu poin perdebatan yang menarik dalam diskusi ini adalah batas antara ruang privat dan ruang publik. Fathiya Aisy menyoroti fenomena grup percakapan pribadi yang seringkali menjadi bukti pidana setelah disebarluaskan hingga viral. Muncul pertanyaan apakah penyebarluasan tersebut sah secara hukum, terutama dalam kasus pelecehan seksual. Terkait hal ini, Haikal Hayyan mengingatkan bahwa dalam sistem UU TPKS yang bersifat delik aduan, penyebarluasan oleh pihak selain korban dapat berpotensi melanggar hak privasi korban itu sendiri. Terlebih lagi, dengan tidak adanya aduan dari korban, terdapat pertanyaan apakah bukti digital yang disebarluaskan sah untuk digunakan sebagai bukti.
Diskusi ini juga turut membahas fenomena “No Viral No Justice”. Amanda Zafira Mumtaz berpendapat bahwa penyebarluasan kasus seringkali menjadi pendorong bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sebuah perkara. Namun, Zaidan Chanif Alfarizi menekankan bahwa penanganan bukti digital oleh laboratorium forensik kriminalistik harus dilakukan secara legal agar tidak menimbulkan tindak pidana baru berupa penyebarluasan informasi tanpa hak. Menurut Alvaro Zhillan Kusuma dan Myiesha Maleyka Gunawan memiliki pendapat yang sama, menekankan bahwa penyebarluasan chat pribadi, meski dengan niat untuk mendorong keadilan, tidak dapat menjadi alasan pembenar.
Mengenai aspek teknis, Kiandra Moses memberikan pandangan bahwa meskipun pengumpulan bukti dilakukan dengan melanggar prosedur privasi, selama isi bukti tersebut tidak dimanipulasi, nilai keabsahannya seringkali tetap dipertimbangkan untuk menjamin keadilan materiil. Di sisi lain, Ardika Firyo dan Valerie Rigel Isabel turut menambahkan mengenai pentingnya aduan langsung dari korban dalam kasus delik aduan untuk menentukan apakah suatu tindakan digital dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Terakhir, forum membahas tanggung jawab platform digital dalam kasus penipuan transaksi (transaction fraud). Para peserta, termasuk Fathiya Aisy, sepakat bahwa platform tidak dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana penuh atas tindakan penggunanya, namun mereka memiliki kewajiban untuk menjalankan due diligence atau uji tuntas guna mencegah terjadinya tindak pidana di dalam platform mereka.
Sebagai penutup, diskusi ini menyimpulkan bahwa meskipun hukum Indonesia telah mengakomodasi bukti elektronik melalui UU ITE dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), masih diperlukan penguatan regulasi untuk menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak privasi individu.
PENUTUP
Sebagai penutup, diskusi ini menunjukkan bahwa perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam sistem pembuktian hukum pidana di Indonesia. Pengakuan terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah memang telah diakomodasi melalui UU ITE dan perkembangan KUHAP, terlebih diatur dalam Pasal 235 KUHAP terkait Alat Bukti Elektronik yang dapat dikategorisasikan sebagai alat bukti yang sah. Akan tetapi, dalam implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, yakni terkait validitas, orisinalitas, legalitas perolehan bukti, dan perlindungan hak privasi individu. Dari berbagai pendapat yang muncul dalam diskusi, terlihat bahwa bukti digital seperti chat pribadi pada dasarnya dapat digunakan sebagai alat bukti apabila relevan dengan tindak pidana dan diperoleh melalui prosedur yang sah, misalnya melalui proses penyitaan yang sah dan pemeriksaan forensik digital melalui uji laboratorium forensik. Akan tetapi, persoalan menjadi lebih kompleks ketika bukti tersebut disebarluaskan ke ruang publik, karena di satu sisi tindakan tersebut dapat membantu membuka akses keadilan dan mendorong penegakan hukum melalui fenomena “No Viral No Justice”, namun disisi lain juga berpotensi melanggar hak privasi serta menimbulkan tindak pidana baru berupa penyebarluasan informasi elektronik tanpa hak karena dilakukan tanpa persetujuan dari pihak yang terkait penyebaran informasi tersebut.
Selain itu, diskusi juga menyoroti pentingnya melihat batas antara ruang privat dan kepentingan publik, hal ini karena banyaknya fenomena penyebarluasan informasi elektronik yang justru menyalahi prinsip perlindungan hak privasi dan prosedur hukum. Adapun platform digital tidak dapat sepenuhnya dibebankan pertanggungjawaban pidana atas tindakan pengguna, tetapi tetap memiliki kewajiban due diligence untuk membantu mencegah dan menangani tindak pidana. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum Indonesia telah mulai mengakomodasi perkembangan bukti elektronik, namun masih diperlukan penguatan regulasi agar dapat mencapai keseimbangan dalam aspek penegakan hukum agar tercapai kepastian hukum sehingga tidak melanggar hak privasi individu.
Daftar Pustaka
Feriyanto. "Kekuatan Pembuktian Hasil Cetak Foto, Layanan Pesan Singkat/SMS, dan Chatting dalam Pemeriksaan Perkara." MariNews Mahkamah Agung, 29 November 2025.https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/kekuatan-pembuktian-hasil-cetak-foto-layanan-pesan-singkat-0Dt.
Hanaputra, Rayhan R., Sa'adah, K., Purwoko, R. "Identifikasi Digital Evidence dalam Transaction Fraud pada WhatsApp Desktop berdasarkan NIST SP 800-86: Studi Kasus Bisnis Properti." Jurnal FASILKOM 14 no. 2 (Agustus 2024): 332-338. https://doi.org/10.37859/jf.v14i2.7100.
Kementerian Komunikasi dan Digital. "Pikir Dulu Sebelum Sebar Sesuatu di Grup Chatting, Bisa Diproses Hukum Lho!" Komdigi.go.id, 26 Agustus 2020. https://www.komdigi.go.id/berita/sorotan-media/detail/pikir-dulu-sebelum-sebar-sesuatu-di-grup-chatting-bisa-diproses-hukum-lho
Mardhiah, Ainal. "Memahami Bukti Elektronik Sebagai Alat Bukti yang Sah." Pengadilan Tinggi Banda Aceh, 11 November 2022.https://www.pt-nad.go.id/new/content/artikel/page/7/202211111503241500312446636e643c29bba.html
Maharani, Nurrachma., Lamminar, A., Christiansen, N., Rafidah, A. R., Nurrachman, A., Nugroho, A. A. "Validitas Bukti Digital dan Legalitas Penangkapan Pada Kasus Peretasan Akun Media Sosial Ravio Patra." Media Hukum Indonesia 2 No. 3 (Juni-September 2024): 69-74. https://doi.org/10.5281/zenodo.11535188
Novianty, Rica R., Saputra, D., Ismainar, H. "Kekuatan Alat Bukti Digital dalam Pembuktian Perkara Pidana Anak." Andrew Law Journal 4 no. 1 (Juni 2025): 209-220. https://doi.org/10.61876/alj.v4i1.
Verihubs. "Apa Itu Fraud? Ciri-ciri, Contoh Kasus dan Dampaknya." Verihubs Blog, 16 Januari 2026. https://verihubs.com/blog/apa-itu-fraud-pengertian-ciri-ciri-dan-dampaknya.




















Comments