Perlindungan terhadap Pelajar-Pelajar WNI di Luar Negeri
Terima kasih atas pertanyaannya!
Pertanyaan yang diberikan oleh Saudara R adalah mengenai perlindungan terhadap pelajar-pelajar WNI di luar negeri.
Pendidikan merupakan salah satu elemen paling krusial dalam membentuk sumber daya manusia yang unggul untuk mewujudkan generasi emas Indonesia di masa depan. Sebagaimana diungkapkan dalam peribahasa "tuntutlah ilmu sampai ke negeri Cina", menuntut ilmu tidak mengenal batas geografis. Bagi banyak pelajar Warga Negara Indonesia (WNI), kesempatan untuk melanjutkan studi hingga ke luar negeri menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas diri, baik di bidang akademik maupun non-akademik. Namun, proses menuntut ilmu di luar negeri bukanlah tanpa tantangan, pelajar WNI yang menjalani pendidikan di luar negeri, baik melalui program pertukaran pelajar, beasiswa, maupun pendidikan mandiri, sering kali menghadapi berbagai tantangan. Selain harus beradaptasi dengan lingkungan akademik yang baru, mereka juga harus berhadapan dengan perbedaan budaya, hukum, serta sistem sosial di negara tujuan. Seperti yang dialami oleh beberapa pelajar WNI baru-baru ini, mereka menjadi korban eksploitasi dengan dalih magang di Eropa. Pelajar WNI di Mesir juga sering kali menjadi korban dari tindakan kriminal. Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh komunitas Indonesia di Mesir, tercatat pada tahun 2021 terdapat sekitar 69 kasus penipuan dan perampokan, 42 kasus pelecehan seksual, serta berbagai kasus lain yang menimpa pelajar Indonesia di Mesir. Dalam kondisi ini, perlindungan terhadap hak-hak mereka sebagai pelajar dan warga negara menjadi sangat penting untuk menjamin bahwa mereka dapat menyelesaikan pendidikan tanpa hambatan yang signifikan.
Melindungi seluruh rakyat Indonesia merupakan salah satu tujuan utama Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Perlindungan hukum bagi warga negara juga harus diberikan kepada WNI yang berada di luar negeri. Tanggung jawab untuk memberikan perlindungan ini mencakup korps diplomatik, tenaga kerja Indonesia (TKI), serta pelajar yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri. Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban melindungi setiap warganya di luar negeri, termasuk pelajar, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi dan undang-undang. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (UU Hubungan Luar Negeri) menetapkan bahwa Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, baik Perwakilan Diplomatik maupun Perwakilan Konsuler memiliki tugas untuk memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri, termasuk pelajar, karena kedutaan (Kedutaan Besar Republik Indonesia – KBRI) sebagai Perwakilan Diplomatik maupun konsulat (Konsulat Jenderal Republik Indonesia – KJRI) sebagai Perwakilan Konsuler merupakan institusi yang secara realistis dapat diandalkan sebagai tempat berlindung WNI di luar negeri. Pasal 19 UU Hubungan Luar Negeri menekankan bahwa Perwakilan Republik Indonesia wajib melindungi kepentingan warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sementara Pasal 21 menyebutkan kewajiban Perwakilan Republik Indonesia untuk memberikan perlindungan hukum, pendampingan, dan bantuan darurat bagi pelajar yang mengalami masalah hukum atau keselamatan. Selain memberikan perlindungan secara teknis, Perwakilan Republik Indonesia juga memberikan bantuan berupa pemulangan serta pengurusan dokumen WNI berkaitan dengan perjalanan antar negara yang bermasalah.
Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 mengenai Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri (Keppres 108/2003), khususnya Pasal 5 point c mengatur bahwa Perwakilan Diplomatik memiliki fungsi untuk melakukan pengayoman, pelayanan, perlindungan, dan pemberian bantuan hukum serta fisik kepada WNI dan Badan Hukum Indonesia, saat adanya ancaman, masalah hukum di negara penerima, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, serta kebiasaan internasional. Lebih lanjut, Pasal 7 poin a dan c Keppres 108/2003 mengatur bahwa Perwakilan Konsuler memiliki fungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan WNI dan Badan Hukum Indonesia di wilayah kerja dalam wilayah negara penerima, serta menjalankan fungsi konsuler dan protokol. Tidak hanya itu, Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Warga Negara Indonesia Di Luar Negeri (Permenlu 5/2018) turut menguraikan mekanisme perlindungan WNI di luar negeri. Pasal 8 Permenlu 5/2018 menyatakan bahwa perlindungan kekonsuleran yang diberikan meliputi memberikan pendampingan hukum, bertindak sebagai notaris, bertindak sebagai wali bagi anak dibawah umur, dan lainnya. Perwakilan Diplomatik juga bertanggung jawab memberikan perlindungan dalam situasi darurat, seperti bencana alam, konflik politik, atau kondisi lain yang dinilai membutuhkan perlindungan segera. Dalam situasi seperti itu, pelajar WNI dapat meminta bantuan dari perwakilan Indonesia untuk evakuasi atau pemulangan ke tanah air jika diperlukan.
Hak-hak dasar pelajar WNI di luar negeri juga dijamin oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU Kewarganegaraan) dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). UU Kewarganegaraan menegaskan bahwa WNI yang tinggal di luar negeri tetap memiliki hak-hak yang sama dengan warga negara di dalam negeri, termasuk hak atas perlindungan dari pemerintah. Sementara itu, UU HAM menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan pendidikan, termasuk di luar negeri, serta hak atas perlindungan hukum. Dalam konteks ini, pelajar yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan yang sama, baik dalam situasi akademik maupun darurat. Melalui berbagai regulasi yang telah diatur tersebut, Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban yang kuat untuk memastikan bahwa pelajar WNI dapat menempuh pendidikan mereka di luar negeri tanpa mengalami hambatan hukum, sosial, maupun keselamatan sehingga mereka dapat fokus pada pencapaian akademik dan berkontribusi bagi pembangunan bangsa di masa depan.
Selain perlindungan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia, penting untuk memahami hak-hak pelajar WNI di negara tujuan mereka. Setiap negara memiliki kebijakan dan peraturan terkait pelajar internasional, yang mencakup berbagai aspek seperti hak akademik, akses kesehatan, dan perlindungan hukum. Misalnya, di negara-negara seperti Australia, Kanada, dan Amerika Serikat, pelajar internasional sering kali memiliki akses ke pelayanan kesehatan, konseling, dan dukungan akademik yang disediakan oleh institusi pendidikan. Sebagai contoh, Australia menjadi pelopor dalam melindungi hak pelajar internasional dengan situs web Commonwealth Register of Institutions and Courses for Overseas Students (CRICOS), yang dikelola pemerintah dan mencantumkan institusi serta kursus yang terdaftar. Melalui Education Services for Overseas Students Act (ESOS Act), Australia mengatur kesejahteraan pelajar internasional dan menetapkan standar bagi penyedia pendidikan. ESOS dan National Code juga mengatur tanggung jawab penyedia dalam mengelola agen pendidikan. Tuition Protection Services (TPS) dalam ESOS Act memberikan perlindungan tambahan jika penyedia tidak dapat menyelenggarakan kursus yang dibayar atau tidak menawarkan alternatif yang sesuai.
Berdasarkan uraian tersebut, penting bagi pelajar-pelajar WNI untuk mengetahui peraturan dan hukum di negara tujuan, termasuk hak-hak mereka sebagai pelajar internasional. Dengan pemahaman yang jelas tentang hak dan kewajiban mereka, pelajar dapat menghindari masalah dan lebih siap menghadapi tantangan yang mungkin muncul selama masa studi mereka. Dalam hal ini, Perwakilan Republik Indonesia, baik Perwakilan Diplomatik ataupun Perwakilan Konsuler juga turut berperan dalam memberikan informasi yang diperlukan mengenai hak-hak pelajar di negara tujuan.
Demikian hasil analisis kami semoga dapat tercerahkan.
*Jawaban pertanyaan ALSA Legal Assistance ini tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat, dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan. ALSA Legal Assistance dan ALSA LC UGM tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan, atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam laman ALSA Legal Assistance.
Untuk pendapat hukum lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi profesional yang memiliki keahlian pada bidang tersebut.
*Jawaban kami telah mendapat review oleh Alfatika Aunuriella Dini, S.H., M.Kn., Ph.D.
Daftar Pustaka:
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang tentang Perlindungan Warga Negara Indonesia Di Luar Negeri.
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
Education Services for Overseas Students Act 2000 of Australia.
Jurnal
Ramadhanti, Anandita Tasya. 2021. “Pengaturan Fungsi Perwakilan Diplomatik dalam Melindungi Warga Negara di Luar Negeri Menurut Hukum Internasional (Kajian tentang Penerapan Diplomasi Digital dalam Pelayanan kekonsuleran oleh Perwakilan Diplomatik Indonesia pada masa Pandemi Covid-19).” Soedirman Law Review 3, no. 2 (2021): 170-185.
Artikel Internet
Australian Government. “Education Services for Overseas Students (ESOS) Framework”. www.education.gov.au/esos-framework (diakses 18 October 2024).
BBC. “Kesaksian mahasiswa Indonesia mengaku jadi korban eksploitasi berdalih magang di Eropa”. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c4nrkynp8evo (diakses 19 Oktober 2024).
HOTCOURSES Indonesia. “Bill of Rights – Hak Asasi Mahasiswa Internasional Terlindungi di Australia”. www.hotcourses.co.id/study-in-australia/destination-guides/bill-of-rights-hak-asasi-mahasiswa-internasional-terlindungi-di/ (diakses18 Oktober 2024).
PPI DUNIA. “Jauh Dimata, Pelajar Indonesia Luar Negeri Butuh Perlindungan Pemerintah”. kumparan.com/biro-pers-media-informasi-ppi-dunia/jauh-dimata-pelajar-indonesia-luar-negeri-butuh-perlindungan-pemerintah-1yjI4lXaHEn/2 (diakses 21 Oktober 2024).
Comentarios