top of page

[Legal Review] Panama Papers & Legalitasnya dalam Hukum Indonesia

Dokumen Panama Papers yang pertama kali dirilis ICIJ dan koran harian Jerman, Sueddeutsche Zeitung, pada Minggu, 3 April 2016, digambarkan sebagai salah satu peristiwa yang terbesar dalam sejarah dunia. Kejadian ini muncul dari adanya praktik investasi terhadap perusahaan yang berada di negara bebas pajak. Pemindahan uang itu biasanya dibantu oleh seorang perantara. Perantara dalam kasus ini adalah Mossack Fonseca (Firma Hukum Penasehat Presiden Panama). Secara umum praktik ini legal, termasuk pengelolaan uang di perusahaan yang dibentuk dengan bantuan perantara tadi.


Cara Kerja dari pengelolaan uang dalam Panama Papers sendiri dimulai dengan adanya Shell Company (Perusahaan yang tidak ada Struktur organisasinya,namun dibuat seolah-olah ada). Shell Company sendiri secara umum sesungguhnya legal, namun kelegalan ini tidak menjamin bahwa tidak adanya pelanggaran hukum, ada tidaknya pelanggaran hukum tergantung dari fungsi didirikannya Shell Company itu sendiri.


Fungsi Shell Company dalam kasus Panama Papers ini hanyalah mengatur uang yang mengalir di dalamnya, sambil tetap menyembunyikan siapa pemilik uang itu sebenarnya. Dalam kasus Panama Papers Shell Company ini didirikan di negara Panama yang menganut sistem perpajakan tax haven, dimana perusahaan ini disebut sebagai perusahaan offshore. Negara Panama sendiri tidak mengenakan pajak dalam menjalankan perusahaan yang berada dalam negaranya (perusahaan offshore).


Dalam kasus Panama Papers Untuk mempermudah Anda memindahkan uang dalam jumlah besar namun anonimitas tetap terjaga, Bearer shares and bonds adalah jenis saham dan obligasi yang tepat karena nama pemiliknya tidak dicantumkan dalam sertifikatnya. Cara kerja saham dan obligasi atas unjuk ini adalah siapa pun yang mempunyai sertifikat saham tersebut memiliki hak secara penuh atas saham tersebut.


Dalam kasus Panama Papers ini dapat dilihat bahwa Panama Papers menggunakan Skema Ponzi yang merupakan modus investasi palsu dengan membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi.


Relevansi Kelegalan Offshore Company dengan Kasus Panama Papers


Investasi ke perusahaan luar negeri merupakan suatu kebebasan dan legal jika dilakukan sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang mengatur hal tersebut. Dan pada dasarnya keberadaan Shell Company(perusahaan tidak aktif yang digunakan sebagai sarana untuk menjalankan berbagai manuver dibidang finansial )1 dan perusahaan offshore (sebuah perusahaan atau jenis badan hukum lainnya yang didirikan di area tax haven)2 (tax haven adalah negara ataupun area dimana tidak ada pemungutan pajak ataupun pajaknya rendah)3 sendiri telah diakui legal dalam dunia internasional.

Namun patut dipertanyakan apa tujuan dari para pemilik harta tersebut untuk menanamkan saham di perusahaan offshore dalam kasus Panama Papers? Dengan terjaminnya keanoniman si pemilik saham dan tidak adanya pemungutan pajak dalam sistem perusahaan offshore dalam kasus Panama Papers, dapat menimbulkan indikasi bahwa perusahaan tersebut bukan dimanfaatkan sebagai layaknya berinvestasi namun disalah gunakan untuk penggelapan pajak dan money laundry.


Walaupun dalam beberapa artikel menyebutkan bahwa sistem yang dijalankan dalam kasus Panama Papers adalah legal, namun menurut kami terdapat pelanggaran norma moral dan hukum yang dilakukan oleh para pihak dari pemilik harta pribadi tersebut. Para pejabat, pemimpin negara, atlet, artis internasional hingga para pengusaha kaya raya pun menyimpan harta mereka di dalam Shell Company tersebut agar tidak membayar pajak yang telah ditetapkan oleh negara mereka dimana mereka tinggal. Hal terebut yang menyebabkan suatu perbuatan yang menentang undang-undang dimana suatu negara mewajibkan warganegaranya atau mewajibkan suatu badan hukum yang berpenghasilan untuk melaporkan dan membayar pajak yang telah ditentukan tanpa mempertanyakan dari mana penghasilan tersebut didapatkan, hal tersebut disebut dengan asas kebangsaan pajak.


Selain itu terdapat pula potensi untuk terjadinya money laundry dalam kasus ini. Proses ini biasa dilakukan untuk mencuci uang "kotor" sehingga dapat dipakai kembali tanpa menimbulkan kecurigaan. Jika seseorang memperoleh penghasilan dari hasil penjual narkoba, penipu, atau koruptor, orang tersebut tidak dapat langsung menggunakannya karena akan langsung dicurigai oleh berbagai pihak. Oleh karenanya, uang itu perlu dikirimkan ke negara bebas aturan pajak untuk dipindahkan dalam bentuk saham dan obligasi , dengan identitas kepemilikan dari Shell Company sehingga tidak seorang pun mengetahui asal dari uang tersebut diperoleh.


Dari daftar nama yang diterbitkan oleh ICIJ mengenai kasus Panama Papers terungkap bahwa banyak kalangan pejabat negara, aktivis, dan bahkan kepala negara yang menempatkan hartanya di Shell Company tersebut. Hal ini menimbulkan pergunjingan dan merupakan sebuah penyimpangan moral karena para tokoh yang selama ini menjadi aparat untuk menegaskan pentingnya membayar pajak dan seharusnya menjadi contoh riil bagi masyarakat mengenai penegakan pajak dengan sengaja menyimpangi peraturan undang-undang yang dianut negaranya sendiri.



Hukum Indonesia berkaitan dengan kasus Panama Papers


Mayoritas yurisdiksi di berbagai negara mewajibkan warga negaranya untuk membayar pajak, sehingga peraturan pajak yang ada dalam kasus Panama Papers memicu pertentangan dengan adanya peraturan pajak yang berada di negara-negara lain, terutama negara-negara yang namanya tersangkut dalam kasus tersebut.


Seperti contohnya Indonesia. Dalam daftar nama yang dirilis ICIJ mengenai Panama Papers, ada 2960 orang yang merupakan warga negara Indonesia yang menanam saham di perusahaan offshore Panama Papers. Maka berikut merupakan contoh peraturan pajak Indonesia yang bertentangan dengan kasus Panama Papers yang membuktikan bahwa kasus Panama Papers bertentangan dengan hukum Indonesia:


UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang


  • Dalam Pasal 1 ayat 5 poin A: Transaksi keuangan mencurigakan adalah:


“Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan;”

Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa para penanam saham dalam kasus Panama Papers patut dicurigai karena mengunakan jasa dengan menghindari pelaporan penghasilan mereka,selain itu dalam kasus Panama Papers dapat dilihat keanoniman para penanam saham merupakan suatu bentuk penyimpangan profil.


  • Pasal 2 dan poin V. Terdapat unsur sebagai berikut: hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari hasil penghindaran pajak.


*Karena setelah hasil dari penyelidikan kasus Panama Papers dapat ditarik kesimpulan bahwa terjadinya kasus Panama Papers karena adanya motif penghindaran pajak, maka dapat dikatakan bahwa hasil penghindaran pajak yang diletakan di Panama merupakan hasil dari tindakan pidana bagi hukum Indonesia.


  • Pasal 4: Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hakhak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

*Dari yang kita tahu harta yang disimpan dalam kasus Panama Papers di anonimkan, dan penganoniman tersebut mempunyai kemungkinan motif untuk menyembunyikan asal usul dan sumber dari harta itu sendiri yang diatur dalam UU NO 8 2010 PASAL 4 merupakan suatu tindakan pidana. Biasanya penganoniman ini dimaksudkan untuk menyembunyikan darimana asal usul harta tersebut didapat, dan harta tersebut mungkin saja didapat dari suatu tindakan pidana.


  • Pasal 3:

Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


*Tidak menutup kemungkinan bahwa salah satu dari 2960 warga negara Indonesia yang menanam saham dalam kasus Panama Papers meletakan hartanya di perusahan offshore Mossack Fonseca karena harta yang dimilikinya merupakan hasil dari tindak pidana, maka ia meletakan hartanya di Luar negeri,yaitu Panama dimana di perusahaan dalam kasus Panama Papers tidak melakukan pengecheckan asal usul harta, agar seolah harta yang dimilikinya diperoleh secara sah.


Kesimpulan


Kesimpulan dari diskusi kami mengenai kasus Panama Papers ini adalah, ke-legalan dan ketidak legalan dari kasus ini sangatlah subyektif dan tergantung pada yurisdiksi setiap negara dalam memandang kasus Panama Papers tersebut. Tetapi secara universal dapat dilihat bahwa terjadi pelanggaran moral yang cukup besar dalam kasus ini, karena pajak yang seharusnya merupakan sumber pemasukan dari negara tidak dialokasikan secara tepat dan bahkan menempatkan harta di negara lain untuk menghindari pajak. Perbuatan tersebut seakan-akan menunjukan hilangnya rasa tanggung jawab serta nasionalisme sebagai warga negara yang mengabdi kepada negaranya. Di Indonesia pun kita memiliki undang-undang yang mengatur tentang perbuatan penghindaran pajak. Jika seseorang membawa hartanya ke luar negri dengan tujuan penghindaran pajak maka negara berwenang untuk mengambil pungutan yang sesungguhnya merupakan hak dari negara.


Daftar Pustaka:


http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20160412112445-79-123307/panama-papers-dan-praktik-penghindaran-pajak

http://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=5075

http://www.bbc.com/news/world-35934836

http://www.theguardian.com/news/2016/apr/05/justice-department-panama-papers-mossack-fonseca-us-investigation

https://panamapapers.icij.org/


Tags:

Recent Posts
Archive
bottom of page