top of page

Batasan Open Legal Policy dalam Putusan Mahkamah Konstitusi

Terima kasih atas pertanyaannya! Pertanyaan yang diajukan oleh saudara AC adalah terkait bagaimanakah ukuran yang jelas untuk menyatakan suatu norma adalah “Open Legal Policy” atau bukan?


Open legal policy atau kebijakan hukum terbuka dimaknai sebagai kebijaksanaan negara yang dilakukan oleh badan yang berwenang untuk menetapkan atau memutuskan peraturan yang diinginkan untuk mencapai tujuan negara[1], biasanya dijadikan landasan untuk memutus dan menolak pengujian undang-undang. Namun, belum adanya batasan atau ukuran yang jelas tentang Open legal policy dari Mahkamah Konstitusi ini seolah-olah memberikan kebebasan bagi para pembuat undang-undang yang ditakutkan akan menjadi kesewenang-wenangan[2].


Oleh para pembentuk undang-undang, konsep open legal policy ini disebut sebagai konsep akuntabilitas konstitusi apabila dasar, motif, dan tujuan atau kebutuhan konstitusional tersebut sudah tidak lagi dibutuhkan maka peraturan tersebut akan menjadi inkonstitusional di masa depan. Selain itu, open legal policy ini tidak dapat dijalankan dengan sebebas-bebasnya dan harus memperhatikan tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum selaras dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi:

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.


Terkait dengan batasan pilihan kebijakan yang bersifat terbuka atau open legal policy ini dapat kita simpulkan dari beberapa putusan mahkamah konstitusi terkait pilihan kebijakan pembuat undang-undang dalam pengujian undang-undang berikut ini[3]:

  1. Putusan nomor 26/PUU-VII/2009 tentang MK dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan undang-undang atau sebagian isinya, jikalau norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk undang-undang sepanjang pilihan kebijakan tersebut tidak merupakan hal yang melampaui kewenangan pembentuk undang-undang, tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

  2. Putusan nomor 37-39/PUU-VII/2010 tentang kriteria usia yang mana UUD tidak menentukan batasan usia minimal atau maksimal tertentu untuk suatu jabatan atau aktivitas pemerintahan yang diatur secara berbeda-beda dalam berbagai peraturan perundang-undangan sesuai dengan karakteristik kebutuhan jabatan masing-masing.

  3. Putusan nomor 6/PUU-III/2005 tentang persyaratan pengusulan calon pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah harus melalui pengusulan partai politik sama sekali tidak dimaksud untuk menghilangkan hak perseorangan untuk ikut dalam pemerintah.

  4. Putusan nomor 56/PUU-X/2012 tentang penentuan batas usia hakim merupakan kebijakan hukum terbuka (opened legal policy), yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk Undang-Undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada dan sesuai dengan jenis dan spesifikasi serta kualifikasi jabatan tersebut.

  5. Putusan nomor 5/PUU-V/2007 tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan dengan pemilihan umum secara langsung yang calonnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol. Hal demikian merupakan kebijakan pembentuk undang- undang.

  6. Putusan nomor 7/PUU-XI/2013 tentang kriteria usia dalam UUD yang tidak menentukan batasan usia tertentu untuk menduduki jabatan dan aktivitas pemerintahan

  7. Putusan nomor 30 dan 74/PUU-XII/2014 tentang pertimbangan batasan usia minimum merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk Undang-Undang yang sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan atau upaya legislative review.

Berdasarkan putusan-putusan tersebut, dapat disimpulkan bahwa berikut adalah batasan-batasan bagi para pembentuk undang-undang dalam membuat norma atau kebijakan:

  1. Tidak bertentangan dengan UUD 1945

  2. Tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang (detourement de pouvoir)

  3. Tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan

  4. Dapat disesuaikan dengan karakteristik atau kebutuhan masing-masing

  5. Tidak bermaksud untuk menghilangkan hak-hak yang sebelumnya telah ada

  6. Dapat disesuaikan atau mengikuti perkembangan

Sekalipun isi suatu undang-undang dinilai buruk, Mahkamah Konstitusi tidak dapat membatalkannya kecuali apabila produk hukum tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable[4].

Demikian hasil analisa kami semoga dapat tercerahkan.

*Jawaban pertanyaan ALSA Legal Assistance ini tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat, dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan. ALSA Legal Assistance dan ALSA LC UGM tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan, atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam laman ALSA Legal Assistance.


Untuk pendapat hukum lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi profesional yang memiliki keahlian pada bidang tersebut


*Jawaban kami telah mendapat review oleh Bapak Andy Omara, S.H., M.Pub&Int.Law., Ph.D. (Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)


Sumber:

  1. Ajie, Radita. Batasan Pilihan Kebijakan Pembentuk Undang-Undang (Open Legal Policy) Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan Tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi. 2016

  2. Novritaloka, Elisa. Open Legal Policy Dalam Praktik Ketatanegaraan di Indonesia. 2021

  3. Satriawan, Iwan dan Tanto Lailam. Open Legal Policy dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pembentukan Undang-Undang. 2019

  4. Sukma, Gardha Galang. Open Legal Policy Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. 2020

[1] Novritaloka, Elisa. Open Legal Policy Dalam Praktik Ketatanegaraan di Indonesia. 2021 (hal. 29) [2] Sukma, Gardha Galang. Open Legal Policy Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. 2020 (hal. 2) [3] Ajie, Radita. Batasan Pilihan Kebijakan Pembentuk Undang-Undang (Open Legal Policy) Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan Tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi. 2016 (hal 6-7) [4] Ibid

Tags:

Recent Posts
Archive
bottom of page