top of page

DIALEKTIKA #2 “HUKUM PERTAMBANGAN MINERBA”



Nama Pembicara:

  1. Akmaluddin Rachim S.H., M.H. (Peneliti PUSHEP)

  2. Sunarto Efendi, S.H. (advokat)

Nama Penanggap

  1. Priskilla Tobing

  2. Aliya Mulachella

  3. M. Thoriq Irnando

  4. Grazie Irene

Nama Reviewer

  1. Adinda Atmim Lana Nurona

  2. Grazie Irene

  3. Muhammad Fahrezi


A. Pendahuluan

Pertambangan minerba merupakan sumber daya alam (SDA) strategis dan merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak, serta mempunyai peranan penting dalam perekonomian dan ketahanan nasional. Hal ini menjadi penyebab penting, bahwa SDA perlu dikelola dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tujuan untuk dapat memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara maksimal. Pengelolaan SDA dengan baik juga memberikan dampak esensial lainnya, seperti meningkatkan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi negara, menciptakan lapangan pekerjaan baru, dan juga dapat menarik investasi asing. Dari sisi lain, apabila pertambangan minerba tidak dikelola dengan baik, dapat meningkatkan ancaman tanah longsor, kerusakan hutan, menurunnya kualitas udara dan air, serta mencemarkan lingkungan akibat dari limbah.


Lebih daripada itu, terdapat beberapa sengketa dan masalah hukum dalam tahapan-tahapan pertambangan. Pada dasarnya, konstitusi menjamin bahwa negara memiliki kekuasaan untuk mengadakan kebijakan, penaturan, pengelolaan, pengurusan, dan pengawasan sumber daya pertambangan minerba demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kemudian, konstitusi juga mengatur bahwa pertambangan dilaksanakan atas prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan menjaga keseimbangan kemajuan, serta kesatuan ekonomi nasional. Oleh karena itu, kegiatan pertambangan minerba tidaklah menjadi sebatas kepentingan suatu perusahaan saja, tapi juga tidak terpisahkan dengan kekuasaan negara, hak-hak masyarakat, serta hubungan dengan perusahaan lain di sekitar area pertambangan.


B. Materi yang Disampaikan

Indonesia memiliki prospek yang cukup luas terkait sumber daya dan cadangan komoditas mineral dan batubara. Keunggulan ini justru menimbulkan permasalahan, salah satunya adalah perubahan iklim yang memiliki dampak langsung ke masyarakat. Penyebab utama dari dampak ini adalah pada dasarnya, kegiatan pertambangan adalah kegiatan mengeruk hasil bumi. Hal ini menambah gas rumah kaca yang kemudian membawa perubahan iklim secara ekstrim. Potensi kerusakan ini perlu disikapi dengan hati-hati dan seksama agar iklim tidak berubah secara drastis dari masa ke masa, tetapi kegiatan ekonomi tetap menguntungkan sesuai amanah dalam Pasal 33 UUD NRI 1945.


Penguasaan oleh negara memiliki efektivitas yang tinggi demi mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Adapun, peringkat daripada efektivitas tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Negara melakukan pengelolaan secara langsung atas SDA. Hal ini dikarenakan di Indonesia masih kekurangan tenaga ahli (SDM) yang memadai;

  2. Negara menciptakan kebijakan dan pengurusan; dan

  3. Negara menerapkan fungsi pengaturan dan pengawasan.

Berikut adalah tahapan-tahapan dalam melakukan pertambangan:

  1. Penyelidikan umum, yang bertujuan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi;

  2. Eksplorasi, yang bertujuan untuk memperoleh informasi terperinci dan teliti mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup;

  3. Studi kelayakan, untuk mengetahui apakah layak atau tidak suatu perusahaan melakukan pertambangan;

  4. Konstruksi, tahapan untuk mengurus izinnya operasi produksi, sarana prasarana, akomodasi karyawan, dan sebagainya;

  5. Penambangan;

  6. Pengelolaan dan/atau pemurnian;

  7. Pengangkutan dan penjualan; dan

  8. Pascatambang.

Karakteristik usaha pertambangan antara lain adalah modal yang besar, menggunakan teknologi tinggi, memiliki risiko tinggi, proses bisnis yang berjangka waktu panjang, dan berada di lokasi terpencil. Maka dari itu, diperlukan jaminan kepastian hukum, kontrak yang aman, dan iklim usaha yang kondusif demi kelancaran pertambangan.

Berbicara mengenai Izin dan kontrak, kedua hal tersebut adalah hal yang berbeda meskipun mirip jika dicerna dengan sekilas. Perbedaannya adalah kontrak dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak, sedangkan izin menempatkan salah satu pihak di posisi yang lebih tinggi untuk kemudian memberikan izin. Sebagai contoh, dahulu PT Freeport Indonesia menggunakan kontrak karya dengan bagi hasil 9 (sembilan) banding 1 (satu) yang dianggap tidak adil. Namun, apabila menggunakan sistem Izin Usaha Pertambangan (IUP), maka pembagian hasil ditentukan pula oleh pemberi izin.


C. Isi Diskusi

PRISKILLA TOBING Di Pulau Obe, masyarakat diberikan izin usaha untuk membuat baterai sehingga produksinya menghasilkan limbah yang dibuang ke laut. Akibatnya, ikan cakalang yang terkenal di daerah tersebut mati ataupun tidak layak konsumsi. Bagaimana seharusnya pemerintah bertindak?

SUNARTO EFENDI, S.H. Kalau kegiatannya berdampak besar bagi lingkungan, biasanya kegiatan tersebut wajib memenuhi AMDAL terlebih dahulu. Jika sudah beroperasi, otomatis syarat AMDAL sudah dipenuhi. Jika pada praktiknya tidak dilaksanakan, pemerintah yang harus memastikan apakah dokumen tersebut dilakukan dengan benar. Apabila benar pencemaran disebabkan oleh limbah tersebut, hal ini termasuk tindak pidana dan pemerintah bisa mencabut izinnya.

ALIYA MULACHELLA Apa solusi pemerintah untuk illegal mining yang menjadi bentuk “protes” masyarakat untuk memenuhi kesejahteraannya yang selama ini tidak diakomodir oleh pemerintah?


AKMALUDDIN RACHIM, S.H., M.H. Hal ini menarik. Negara mengatur bahwa pertambangan rakyat boleh dilakukan dengan izin. Kuncinya memang pemerintah harus banyak memberikan pembinaan kepada masyarakat, jangan sampai masyarakat dinilai sebagai penambang tanpa izin.


THORIQ IRNANDO Pengawasan di daerah tidak sehebat itu. Penambang ilegal tidak bisa diusir dengan legitimasi, masih ada IUP yang dipegang. Posisi yang seharusnya adalah sentralisasi penuh atau bagaimana? Karena saya lebih setuju dengan sentralisasi penuh.


AKMALUDDIN RACHIM, S.H., M.H.

Masalahnya adalah seberapa kuat sistem atau mampu teknologi sekarang mengatasi banyaknya perizinan itu kalau semua ditarik ke pusat. Artinya, memang perizinan pertambangan masih problem. Kenapa didelegasikan kepada daerah? Supaya adil bagi pendapatan asli daerah karena daerah yang memiliki langsung kawasan pertambangan tersebut.


GRAZIE IRENE Bagaimana tanggapan Mas terhadap kebijakan pemerintah untuk mensubsidi mobil listrik yang katanya lebih ramah lingkungan? Padahal produksinya membutuhkan tambang nikel yang merusak lingkungan dan pabrik baterai yang juga polutif.


SUNARTO EFENDI, S.H. Sekarang yang menjadi fokus jangan hanya transisi bagaimana itu green. Harusnya green menggunakan energi bersih dengan bahan apapun melalui teknologi. Ini juga bukan isu di Indonesia saja, tetapi di dunia juga. Dalam tahap awal ini masih banyak terjadi kontradiksi dan simpang siur peraturan.


D. Penutup

DIALEKTIKA merupakan pilot project dari Divisi Law Development yang menjadi wadah diskusi hukum informal yang diselenggarakan guna menunjang proses riset dan publikasi ALSA LC UGM. Secara etimologis, DIALEKTIKA merupakan proses untuk berargumentasi seluruh pihak. Dalam ber-DIALEKTIKA tidak ada pendapat yang dianggap paripurna dengan kebenaran yang paling mutlak. Semangat inilah yang tercermin dalam setiap diskusi yang dibangun, guna memastikan setiap member ALSA LC UGM dapat mengekspresikan argumentasinya dalam berdialektika. Dengan kualitas yang unggul ini diharapkan timbul ide-ide yang luar biasa melalui proses dialektika. *hasil diskusi kami pada DIALEKTIKA ini tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat, dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan. DIALEKTIKA dan ALSA LC UGM tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan, atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam laman DIALEKTIKA. Untuk pendapat hukum lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi profesional yang memiliki keahlian pada bidang tersebut




DAFTAR PUSTAKA


Pasal 1 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 33 Undang-Undang Dasar NRI 1945



Recent Posts
Archive
bottom of page