top of page

DIALEKTIKA #5 “Labor Welfare Towards Industrial Revolution 5.0”



Nama Pemantik: 

  1. Putri Widhyastiti Prasetiyo 

  2. Syabilla Himaningtyas Sudarpo 

Nama Penanggap:  

  1. Marsa Azzahra Ratu Mariqal Al bar

  2. Dinda Maulidina Putri 

  3. Althea Ariawan 

  4. Naura Khalila Hafizha

  5. Tiyara Alikaselia Kusuma 

  6. Nabil Zaidan Hermawan 

  7. Anika Minerva 

Nama Reviewer:

  1. Putri Widhyastiti Prasetiyo 

  2. Patricia Nerissa Krisna Putri 


A. Pendahuluan

Wacana terkait kehadiran Revolusi Industri 5.0 sudah menjadi pembahasan yang ada di depan mata. Berbeda dengan era sebelumnya yang menekankan nilai ekonomi, Revolusi Industri 5.0 berfokus pada integrasi antara manusia dengan teknologi dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas melalui Artificial Intelligence (AI), Internet of Things (IoT), robot dengan keahlian manusia, dan inovasi dalam rangka mendukung keberlangsungan serta kesejahteraan masyarakat. Hal ini tercermin dari aktivitas manusia yang semakin dipermudah dengan penggunaan teknologi, seperti ChatGPT dan software HRIS yang memudahkan pekerjaan human resources dengan tetap memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja.

Meskipun peradaban manusia telah memperlihatkan bahwa kemajuan teknologi menunjukkan optimalisasi waktu, tenaga, dan biaya dalam melakukan pekerjaan, terdapat tantangan dan pertentangan yang justru muncul dengan kehadiran teknologi yang semakin maju, khususnya terhadap AI. Dalil utama isu ini adalah kekhawatiran bahwa pekerjaan manusia dapat digantikan oleh AI sehingga berakibat pada meningkatnya pengangguran karena perusahaan lebih memilih untuk menggunakan AI yang efisien secara biaya dan tenaga dibandingkan dengan tenaga manusia yang rentan mengalami human error. Salah satu contohnya adalah maraknya penggunaan desain grafis AI. Hal ini memicu protes dari pelaku industri kreatif, terutama ilustrator yang merasa haknya untuk mendapatkan pekerjaan menjadi terenggut ditambah dengan hak cipta atas desain yang dimanfaatkan oleh AI tanpa komisi.


B. Isi Diskusi 

Putri Widhyastiti Prasetiyo:

Hadirnya revolusi industri 5.0 salah satunya ditandai dengan bentuk perkembangan Artificial Intelligence (AI), di mana perkembangan baru tersebut menjadi diskursus dalam masyarakat perihal pro dan kontranya. Di satu sisi, AI akan menjadi alat bantu manusia dalam pekerjaan sehari-hari, tetapi di sisi lain terdapat potensi tenaga kerja manusia digantikan oleh AI. Bagaimana pendapat kalian terkait pro kontra dari AI itu sendiri?

Marsa Azzahra Ratu Mariqal Albar:

“Sandang, pangan, papan, robot”

Semakin teknologi berkembang, tentu teknologi akan merubah kebutuhan. Dengan membiarkan AI tetap ada, membuat kita malas walaupun memang membantu kebutuhan kita. AI sebenarnya semakin lama semakin mengancam kita jika kita tidak bisa beradaptasi. 

Nabil Zaidan Hermawan 

AI mengancam pekerjaan manusia karena bisa menggantikan skill manusia.

Dinda Maulidina Putri:

Pelanggaran data dan ketergantungan pada AI merupakan contoh dampak negatif, sedangkan untuk manfaatnya lebih memudahkan pekerjaan manusia. 

Anika Minerva:

Manfaat AI ada tiga, yaitu efisiensi, kualitas, inovasi, sedangkan kontranya adalah ketidakpastian hukum, etika, keterbatasan privasi dan keamanan data.


Syabilla Himaningtyas Sudarpo:

Dengan maraknya produk-produk hasil AI seperti modifikasi suara penyanyi yang ada dalam sebuah lagu dan fan art yang dibuat dengan AI, dalam hal ini membawa kekhawatiran pada orang-orang yang bekerja di industri seni karena hak atas kekayaan intelektualnya belum terjamin secara optimal. Bagaimana pandangan kalian terhadap hal tersebut?

Putri Widhyastiti Prasetiyo:

AI sering dipakai karena dianggap murah sedangkan jika membeli mahal. Akan tetapi, faktanya data pada AI adalah hasil karya seniman yang dicuri.

Naura Khalila Hafizha:

Jika penggunaan AI tersebut dinormalisasi, ditakutkan akan banyak penyalahgunaan AI yang membahayakan.

Althea Ariawan:

Hasil pekerjaan AI sering tidak sesuai harapan dan tetap membutuhkan campur tangan manusia.


Putri Widhyastiti Prasetiyo:

Apakah seniman selaku pekerja freelancer yang terancam keberadaannya oleh AI bisa dilindungi dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan?

Marsa Azzahra Ratu Mariqal Albar:

Belum ada perlindungan terhadap seniman selaku pekerja freelancer karena tidak ada hubungan kerja dan masih menjadi masalah ketenagakerjaan di Indonesia.

Syabilla Himaningtyas Sudarpo:

Freelancer tidak dijamin oleh UU dan dibayar secara seasonal, sehingga perlu mencari pekerjaan lain. Maka dari itu, UU Ketenagakerjaan harus diperbarui untuk mengatasi masalah-masalah ketenagakerjaan yang terancam oleh AI. AI juga harus disosialisasikan lagi agar tidak terjadi penyalahgunaan AI.


Putri Widhyastiti Prasetiyo:

Apa solusi yang bisa dilakukan untuk melindungi hak-hak freelancer?

Syabilla Himaningtyas Sudarpo:

  • Pengaturan yang jelas terkait jangka kerja dan upahnya diatur secara rigid upah per produk atau upah per jangka kerja; dan

  • Perlindungan freelancer: porsi kerja tidak bisa dirigidkan, tetapi pemerintah harus bisa memastikan bahwa freelancer harus diperlakukan dengan baik karena posisi para seniman masih rentan. 


Putri Widhyastiti Prasetiyo:

Bagaimana supaya tenaga kerja manusia yang rentan digantikan oleh AI bisa beradaptasi?

Tiyara Alikaselia Kusuma:

Kesadaran masyarakat tentang dampak negatif dan positif dari AI.   

Marsa Azzahra Ratu Mariqal Albar:

Mendukung pembuatan produk-produk tradisional, yang mana masih sulit untuk menggantikan tenaga manusia yang berkaitan dengan produk-produk tradisional. 

Nabil Zaidan Hermawan

Permasalahan AI bisa diatasi dengan pengembangan sumber daya manusia (SDM).

Naura Khalila Hafizha:

Pembatasan AI di beberapa sektor pekerjaan.

Syabilla Himaningtyas Sudarpo:

Kerja sama pemerintah dengan pihak swasta seperti pemberian insentif untuk mendukung penelitian terkait teknologi.


C. Penutup

Hadirnya era Revolusi Industri 5.0 dalam konteks kesejahteraan para pekerja Indonesia merupakan topik yang cukup rumit untuk ditinjau karena menuai banyak pro dan kontra dalam praktiknya sendiri. Kecanggihan teknologi yang terus berkembang melalui berbagai inovasi yang tidak terbatas, semakin hari semakin melangkahi peran awalnya yang sebelumnya hanya bertujuan untuk sekadar membantu manusia dalam menjalani aktivitas sehari-hari, kemudian dapat berkembang menjadi sebuah ancaman bagi eksistensi peran manusia itu sendiri. Sektor ketenagakerjaan yang berhubungan langsung dengan aktivitas manusia dalam memenuhi kebutuhannya tentunya mendapatkan pengaruh yang sangat besar dari kemunculan perangkat-perangkat Revolusi Industri 5.0 yang didominasi oleh Artificial Intelligence (AI). 

Manfaat dan skala bantuan yang diberikan oleh AI dianggap sangat membantu bagi banyak pekerja di bidang tertentu maupun orang awam. Namun, semakin lama pemakaian AI yang berlebihan malah menimbulkan bahaya bagi para pekerja di Indonesia, khususnya bagi pekerja industri kreatif. Hal ini dikarenakan masih kurangnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat Indonesia dalam menggunakan AI dengan baik dan benar, serta hukum Indonesia yang belum memuat secara jelas perlindungan hukum bagi para pekerja di bidang tersebut. Oleh karena itu, kemunculan AI di sektor ketenagakerjaan Indonesia perlu dieksekusi secara seimbang melalui pengembangan SDM. Selain itu, upaya penegakkan hukum oleh pemerintah bagi para pekerja di Indonesia harus diperkuat dan diperluas kembali cakupannya agar seluruh pekerja di berbagai sektor memiliki landasan perlindungan hukum yang pasti. 

ALSA LC UGM menyediakan wadah diskusi hukum informal bagi para anggotanya melalui DIALEKTIKA yang dinaungi oleh Divisi Law Development pada fungsi di bidang pengembangan riset dan publikasi. DIALEKTIKA diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan kemampuan para anggota untuk berpikir, berpendapat, dan berdiskusi dalam sebuah forum diskusi informal di ALSA LC UGM. Pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh para anggota murni hanya sebagai bentuk pertukaran pikiran yang didasari oleh pemikiran dan pengetahuan yang dimiliki oleh anggota, sehingga segala kesalahan dan kekeliruan yang mungkin terjadi merupakan suatu hal yang wajar. Berangkat dari hal tersebut, DIALEKTIKA hadir untuk mengembangkan dan mendorong para Anggota ALSA LC UGM agar senantiasa menanamkan pola pikir kritis, baik dalam berargumen maupun berpikir.


Daftar Pustaka

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Fadilla, Alya N., Ramadhani, P. M., Handriyotopo. “Problematika Penggunaan AI (Artificial Intelligence) di Bidang Ilustrasi: AI VS Artist.” CITRAWIRA: Journal of Advertising and Visual Communication 4 no. 1 (Juni 2024): 129-136. https://doi.org/10.33153/citrawira.v4i1.4741

Romanti. “Artificial Intelligence (AI): Bahaya atau Dukungan untuk Pekerjaan Manusia?” Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia. 30 Mei 2023. https://itjen.kemdikbud.go.id/web/artificial-intelligence-ai-bahaya-atau-dukungan-untuk-pekerjaan-manusia/.

Siagian, Hendra Fridolin A.S. “Mengenal Revolusi Industri 5.0.” Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 30 Maret 2023. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-lahat/baca-artikel/16023/Mengenal-Revolusi-Industri-50.html


コメント


Recent Posts
Archive
Lambang UGM-putih.png
  • Instagram
  • Facebook
  • X
  • Youtube
  • LinkedIn
  • TikTok
  • Spotify

Faculty of Law Universitas Gadjah Mada | Jl. Sosio Yustisia No. 1 Bulaksumur, Sleman, DI Yogyakarta, Republic of Indonesia 55281

Copyright © 2024 Asian Law Students' Association Local Chapter Universitas Gadjah Mada. All Logos & Trademarks are the property of their respective holders.

All Rights Reserved. All Systems Operational.

bottom of page