top of page

Kebijakan Bidang Usaha Pariwisata Dalam Masa Pandemi COVID-19

ALA #4 is in collaboration with Harvardy, Marieta & Mauren Attorneys at Law


Pertanyaan SC:

Bagaimana cara dan peraturan untuk mengaplikasikan kegiatan pariwisata pada saat pandemi Covid-19?

Jawaban:

Terima kasih SC atas pertanyaannya! Oleh karena SC tidak menjelaskan secara rinci mengenai bidang pariwisata yang dimaksud, maka Penulis akan membahas secara umum mengenai bidang usaha pariwisata selama pandemi Covid-19 di Indonesia.


Selama pandemi Covid-19, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan dan menerapkan berbagai kebijakan yang bertujuan untuk membatasi berbagai aktivitas dalam rangka menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia. Salah satu sektor yang terkena dampak oleh kebijakan tersebut adalah kegiatan atau sektor pariwisata. Saat berbicara mengenai sektor pariwisata, maka tidak dapat terlepas dari unsur esensial pariwisata yaitu wisatawan dan pelaku usaha pariwisata. Oleh karena itu, Penulis akan menjawab pertanyaan SC dengan menjelaskan peraturan perundang-undangan terkait dengan kegiatan pariwisata yang ditujukan bagi wisatawan maupun pelaku usaha pariwisata.

Persoalan Wisatawan

Wisatawan yang paling terkena dampak selama pandemi Covid-19 adalah wisatawan asing. Berdasarkan data yang dilansir dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada periode Januari-November 2020, terjadi penurunan jumlah wisatawan asing sebesar 73,6% (tujuh puluh tiga koma enam persen) apabila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2019.[1] Salah satu alasan mengapa terjadi penurunan jumlah wisatawan asing di Indonesia adalah karena Pemerintah membatasi warga negara asing yang ingin masuk ke wilayah negara Republik Indonesia dengan beberapa peraturan dan tahapan kebijakan antara lain, sebagai berikut:


Terkait dengan Pelaku Usaha Sektor Pariwisata

Selain wisatawan, pihak yang terkena dampak dari pandemi Covid-19 adalah pelaku usaha pada sektor pariwisata. Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan dan menerapkan berbagai regulasi dan kebijakan untuk membatasi kegiatan usaha pariwisata, hal mana salah satunya adalah dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali (“Instruksi Mendagri No. 30/2021”). Salah satu ketentuan yang diatur dalam Instruksi Mendagri No. 30/2021, adalah sebagai berikut:


k. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.”[HMM1]


Sebagai salah satu sektor yang terkena dampak langsung dari pandemi Covid-19, Pemerintah Republik Indonesia juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk melindungi keberlangsungan pelaku usaha pariwisata. Kebijakan tersebut salah satunya diatur melalui Surat Edaran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tindak Lanjut Imbauan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), hal mana diatur bahwa dinas yang membidangi sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dihimbau untuk:

  1. Melakukan upaya-upaya untuk mendukung keberlangsungan industri seperti pembelian katering dari hotel-hotel dan restoran yang terdampak akibat sepinya wisatawan, untuk disalurkan kepada keluarga yang Work From Home/keluarga kurang mampu/dokter dan perawat di rumah sakit;

  2. Memastikan pola pembayaran upah pekerja tetap sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19;

  3. Melakukan upaya-upaya untuk dapat memberikan dukungan/kompensasi berupa bahan makanan pokok kepada para pekerja informal yang terkait langsung dengan destinasi wisata yang ditutup di wilayah kewenangannya; dan

  4. Melaksanakan Perlindungan Pengupahan bagi Pekerja/Buruh di sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terkait pandemi Covid-19, yaitu:

a. Memantau agar pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 (empat belas) hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan sepenuhnya;

b. Memantau agar pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspek Covid-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi;

c. Memantau agar pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakti COVID-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan; dan

d. Memantau agar perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan pengusaha dengan pekerja/buruh.


Dalam rangka melindungi sektor pariwisata, Pemerintah Republik Indonesia juga menerapkan kebijakan melalui stimulus ekonomi berupa bantuan dan insentif pajak. Pada tanggal 17 Mei 2020, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 yang pada intinya memberikan insentif pajak kepada berbagai sektor pariwisata yang meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, insentif 30% dari PPh Pasal 25, restitusi PPn, serta insentif pajak UMKM. Pada tahun 2020, pemerintah mengalokasikan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar 3,30 Triliun Rupiah.[2] Sektor pariwisata yang dimaksud terdiri dari:[3]

  1. Penyediaan akomodasi;

  2. Jasa agen perjalanan wisata dan kawasan wisata;

  3. Jasa biro perjalanan wisata;

  4. Jasa pramuwisata;

  5. Jasa penyelenggara pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran;

  6. Jasa fotografi, penyiaran, dan pemrograman televisi;

  7. Jasa penerbitan;

  8. Jasa kuliner;

  9. Jasa perfilman; dan

  10. Jasa periklanan.

Di samping bantuan pada aspek perpajakan, pemerintah juga memberlakukan program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) dengan memberikan tambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap kepada pelaku bisnis pariwisata dan ekonomi kreatif.

Mohon dipahami bahwa selama Covid-19 masih menjadi pandemi, pemerintah akan terus mengeluarkan atau menetapkan kebijakan dan peraturan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Selain peraturan atau kebijakan yang Penulis gunakan pada Jawaban ini, masih banyak peraturan ataupun kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, salah satunya adalah peraturan atau kebijakan yang ditetapkan oleh masing-masing daerah, baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Demikianlah hasil analisis kami, semoga bermanfaat.

*Jawaban pertanyaan ALSA Legal Assistance ini tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat, dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan. ALSA Legal Assistance dan ALSA LC UGM tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan, atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam laman ALSA Legal Assistance.

Untuk pendapat hukum lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi profesional yang memiliki keahlian pada bidang tersebut*



[1] www.bps.go.id

[2] www.kemenkeu.go.id

[3] Kendar Umi Kulsum, ‘Wisata Aman: Kebijakan Sektor Pariwisata di Tengah Pandemi Covid-19’ (Kompaspedia.com, 15 Januari 2021), diakses melalui <Pada tahun 2020, pemerintah mengalokasikan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar 3,80 Triliun Rupiah.# Sektor pariwisata>



[HMM1]HMM menyesuaikan kebijakan pemberlakuan PPKM terbaru sebagaimana Instruksi Mendagri No. 30/2021.


Tags:

Recent Posts
Archive
bottom of page