top of page

Pembagian Warisan terhadap Anak Tiri atas Perlakuan Tidak Baiknya

Pembagian Warisan terhadap Anak Tiri atas Perlakuan Tidak Baiknya


Terima kasih atas pertanyaannya! Pertanyaan yang diajukan oleh Saudara N adalah terkait Apakah Saudara Ani berhak atas warisan kakek Saudara N?


Dalam hal ini kami akan menjawab pertanyaan saudara dengan menggunakan sudut pandang KUHPER (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Kami menjabarkan status anak ke dalam 4 (empat) klasifikasi anak menurut.


Pada dasarnya ada 4 (empat) kategori anak,

Status Ani sebagai Subjek “Anak” dalam Hubungan Perkawinan antara Ayah dengan Ibu Saudara

  1. Bahwa sebagaimana keterangan Saudara yang menyatakan Ani merupakan anak yang dibawa dalam perkawinan antara Ayah Saudara bersamaan dengan “Ani” dan Ibu kandung Saudara;

  2. Bahwa berlandaskan keterangan tersebut terdapat beberapa probabilitas atau kemungkinan atas status “Ani” sebagai anak, selengkapnya sebagaimana berikut:


a. Anak Sah

Menurut Pasal 42 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak (“UU Perkawinan”) dan Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) menyatakan bahwa Anak Sah adalah anak yang lahir dalam atau akibat perkawinan yang sah. “Perkawinan yang sah” adalah perkawinan yang dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Implikasinya terhadap pewarisan adalah Anak Sah mendapatkan legitimasi terhadap hubungan nasab, nafkah, dan ahli waris (“Hubungan Keperdataan”)


b. Anak Hasil Perkawinan Siri

Anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah tetapi tidak diadakan pencatatan perkawinan a quo sebagaimana amanat Pasal 2 ayat (1) UUP. Implikasinya terhadap pewarisan adalah Anak Hasil Perkawinan Siri tidak terlegitimasi secara otomatis terhadap hak-hak sebagaimana Anak Sah sepanjang belum diajukan “Penetapan Asal Usul Anak”. Sehingga, apabila hendak menjadi AW.


c. Anak Luar Kawin

Menurut Pasal 43 UUP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, Anak Luar Kawin adalah Anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Implikasinya terhadap pewarisan adalah Anak Luar Kawin dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi a quo akan memiliki ”Hubungan Keperdataan” dengan ayah biologisnya sepanjang dapat membuktikan legalitas hubungan antara dirinya dengan ayah biologisnya, salah satunya melalui mekanisme tes genetika atau akrab kita dengan tes DNA.


d. Anak Angkat

Menurut Pasal 1 angka 9 UU Perlindungan Anak, Anak Angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. Implikasinya terhadap pewarisan adalah yang mana memiliki dependensi dengan dinamika hukum adat yang mengaturnya. Di Jawa anak angkat akan mewaris harta bersama dari orang tua angkatnya, bahkan di Jawa anak angkat bisa mewaris harta dari orang tua kandungnya dengan catatan kalau orang tua kandungnya masih bisa dilacak dan mempunyai harta kekayaan.

Anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah tetapi tidak diadakan pencatatan perkawinan a quo sebagaimana amanat Pasal 2 ayat (1) UUP. Implikasinya terhadap pewarisan adalah Anak Hasil Perkawinan Siri tidak terlegitimasi secara otomatis terhadap hak-hak sebagaimana Anak Sah sepanjang belum diajukan “Penetapan Asal Usul Anak”. Sehingga, apabila hendak menjadi AW.

  1. Bahwa dapat disimpulkan mengenai adanya Anak Sah, Anak Hasil Perkawinan Sirri (membutuhkan penetapan asal usul anak), Anak Luar Kawin (membutuhkan penetapan asal usul anak), atau Anak Angkat lah yang berhak untuk menjadi ahli waris. Bahwa sebagaimana poin yang telah dijelaskan di atas, status Ani sebagai ”Anak” dalam perkawinan menjadi strategis dalam menentukan dinamika legalitas “Ani” sebagai ahli waris.

Selanjutnya, untuk menjawab pertanyaan Saudara terkait “Apakah Ani berhak menerima warisan?” terdapat pada Pasal 838 KUHPerdata yang menyatakan bahwa orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris dan dengan demikian tidak mungkin mendapat warisan, adalah:

  1. Dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang telah meninggal itu;

  2. Dia yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;

  3. Dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat dan menarik kembali wasiat; dan

  4. Dia yang telah menggelapkan, memusnahkan, atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu.

Berlandaskan kategorisasi yang telah dijabarkan dalam nomor 1 sampai dengan 4, Pasal 838 KUHPer hendak menegaskan legalitas anak sebagai ahli waris akan senantiasa ada sepanjang tidak melakukan perbuatan-perbuatan demikian.


Maka dari itu, dapat ditarik kesimpulan bahwa menjadi langkah penting untuk menentukan terlebih dahulu dari status anak dari Saudara Ani ini sendiri untuk menentukan apakah Saudara Ani ini sendiri berhak sebagai ahli waris atau tidak. Menurut KUHPER anak yang dapat menjadi ahli waris adalah Anak sah, Anak hasil perkawinan siri yang sudah diberi ketetapan asal usul anak, dan anak luar kawin yang sudah ditetapkan oleh pengadilan dengan adanya hubungan keperdataan dengan ayahnya. Selanjutnya, UUP hanya mengatur anak sah dan anak luar kawin.


Berdasarkan hal-hal di atas, maka untuk melihat masalah ini dapat digunakan tahap berikut;

  1. Perlu ditemukan dahulu apakah status Saudara Ani merupakan Anak Sah, Anak Hasil Perkawinan Siri, Anak Luar Kawin, atau Anak Angkat.

  2. Apabila Saudara Ani merupakan Anak Sah, Anak Hasil Perkawinan Siri (perlu penetapan asal usul anak), Anak Luar Kawin (perlu penetapan asal usul anak), atau Anak Angkat, kemudian perlu dilihat apakah Saudara memenuhi Pasal 838 KUHPer atau tidak.

  3. Jika Saudara Ani tidak memenuhi salah satu unsur dalam Pasal 838 KUHPer, maka Saudara Ani berhak atas warisan dari Pewaris.

Maka dari itu, permasalahan yang Saudara sampaikan terkait ketidakrukunan antara keluarga Saudara dengan Ani, bukanlah merupakan alasan untuk menganggap bahwa Ani tidak pantas untuk menjadi ahli waris. Kecuali, ketidakrukunan tersebut bermuara pada perbuatan-perbuatan yang diatur pada Pasal 838 KUHPer.


Demikian hasil analisis kami semoga dapat tercerahkan.

*Jawaban pertanyaan ALSA Legal Assistance ini tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat, dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan. ALSA Legal Assistance dan ALSA LC UGM tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan, atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam laman ALSA Legal Assistance.

Untuk pendapat hukum lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi profesional yang memiliki keahlian pada bidang tersebut.



*Jawaban kami telah mendapat review oleh Muhammad Jibril, S.H., M.Private Law



Sumber


Kompilasi Hukum Islam


Kitab Undang-Undang Hukum Perdata


Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010


PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan












Tags:

Recent Posts
Archive
bottom of page