Delik Pembantuan Bunuh Diri
Terima kasih atas pertanyaannya! Pertanyaan yang diajukan oleh saudara K adalah jika tindakan bunuh diri tidak dianggap sebagai tindak pidana oleh hukum, mengapa tindakan membantu bunuh diri dipidana padahal seharusnya tindakan pembantuan terikat pada tindakan pokoknya, jadi kenapa membantu seseorang melakukan tindakan yang bukan tindak pidana bisa dipidana?
Menurut Black’s Law Dictionary, bunuh diri merupakan tindakan atau desakan untuk mengambil kehidupan diri secara sukarela atau tindakan untuk membinasakan diri sendiri. Bunuh diri merupakan dorongan psikologis yang dapat disebabkan oleh adanya faktor genetik keluarga, kurangnya hubungan orang tua dan anak, masalah dalam keluarga, kurangnya dukungan dari teman dekat, dan tekanan permasalahan sosial, akademik, maupun karir.
Tindak pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan atau tidak dilakukan, tetapi berdasarkan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang atau melawan hukum secara formal maupun material sehingga diancam dengan pidana. Menurut hukum positif, tindak pidana merupakan kejadian yang oleh peraturan undang-undang dirumuskan sebagai perbuatan yang dapat dihukum dan memenuhi unsur-unsur pidana. Menurut Moeljatno unsur-unsur perbuatan pidana adalah:
Adanya perbuatan dan akibat.
Keadaan yang menyertai perbuatan (dorongan internal atau external).
Keadaan tambahan yang memberatkan pidana.
Unsur melawan hukum objektif.
Unsur melawan hukum subjektif.
Apa itu tindak pidana pembantuan?
Sebuah tindakan dapat dikatakan sebagai tindak pidana pembantuan terdapat pada pasal 56 KUHP yang menyatakan, “Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke-terangan untuk melakukan kejahatan.”
Berdasarkan pasal tersebut dapat diketahui bahwa tindak pidana pembantuan haruslah merujuk kepada kejahatan pokok yang dilakukan. Kejahatan adalah peristiwa yang berlawanan atau bertentangan dengan hukum. Tindakan bunuh diri bukan dan tidak dikategorikan sebagai kejahatan dalam KUHP sehingga pasal 345 KUHP bukan merupakan pasal pembantuan dan tidak memiliki tindak pidana pokok. Oleh karena itu, meskipun Pasal 345 KUHP menyebutkan kata “Pembantuan” secara eksplisit, bukan berarti pasal tersebut merupakan tindak pidana pembantuan.
Lantas, mengapa tindakan membantu seseorang bunuh diri dapat dipidana?
Tindakan bunuh diri tidak dipidana karena pidana hanya dapat dijatuhkan kepada orang yang hidup, bukan orang yang mati sehingga pasal membantu bunuh dirilah yang dibebani tanggung jawab pidana. Pada pasal 345 KUHP, daripada yang melakukan kepada dirinya sendiri (pelaku bunuh diri) maka yang membantulah yang memiliki kesalahan dan pertanggungjawaban yang lebih besar. Bunuh diri dianggap tidak hanya menyerang nyawa pemilik, tetapi juga terhadap nyawa pemilik memiliki nilai-nilai bersifat publik. Maksud dari sifat publik itu sendiri adalah adanya penghargaan terhadap kehidupan orang lain selain pemilik nyawa itu sendiri dan tidak ada seorang pun di muka bumi tidak memiliki arti bagi orang lain.
Selain itu, seseorang dapat dipidana jika perbuatan yang dilakukannya diatur dalam undang-undang, hal tersebut didasari oleh asas legalitas yang terdapat pada Pasal 1 ayat (1) KUHP yang berbunyi, “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.” Tindakan membantu seseorang untuk menghilangkan nyawanya terdapat pada Pasal 345 KUHP, “Barangsiapa dengan sengaja menghasut orang lain untuk membunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberikan daya upaya kepadanya untuk itu, maka jika orang itu jadi membunuh diri, dihukum penjara selama-lamanya empat bulan.”
Adanya tindak pidana adalah jika memenuhi unsur delik yang terdapat pada sebuah pasal. Unsur delik terbagi menjadi dua, yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Berdasarkan Pasal 345 KUHP, unsur objektif adalah menghasut, menolong, atau memberikan daya upaya kepada orang lain untuk bunuh diri dan unsur subjektif adalah barangsiapa dan dengan sengaja. Perlu diketahui bahwa Pasal 345 KUHP merupakan delik materil sehingga hanya berlaku jika terjadi akibat yang dilarang, yaitu seseorang yang ditolong benar-benar bunuh diri, kalau bunuh diri itu tidak terjadi maka tidak diancam dengan pidana.
Kemudian, dasar dari dapat dipidananya seseorang adalah asas kesalahan yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana. Elemen dari kesalahan adalah kemampuan bertanggungjawab, hubungan psikis pelaku dengan perbuatan pidana yang dilakukan, dan tidak ada alasan penghapus pertanggungjawaban pidana. Seseorang dianggap melakukan kesalahan jika ia dapat menyadari perbuatan yang dilakukan adalah melawan hukum dan ia menghendaki perbuatan tersebut sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban. Menurut Van Hamel, pertanggungjawaban pidana merupakan suatu keadaan normal dan kematangan fisik untuk:
Memahami arti dan akibat perbuatannya sendiri.
Menyadari bahwa perbuatannya tidak dibenarkan atau dilarang oleh masyarakat.
Menentukan kemampuan terhadap perbuatan.
Percobaan Bunuh Diri
Kesimpulan
Berdasarkan uraian-uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Pasal 345 KUHP bukan merupakan pasal pembantuan sehingga tidak terikat pada pidana pokok. Oleh karena itu, seseorang yang melanggar ketentuan pada Pasal 345 KUHP dapat dipidana karena telah melanggar hal yang bersifat publik dan jika telah memenuhi unsur delik pasal tersebut dengan terbukti adanya unsur kesalahan, dan memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana secara kumulatif.
Demikian hasil analisa kami semoga dapat tercerahkan.
*Jawaban pertanyaan ALSA Legal Assistance ini tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat, dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan. ALSA Legal Assistance dan ALSA LC UGM tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan, atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam laman ALSA Legal Assistance.
Untuk pendapat hukum lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi profesional yang memiliki keahlian pada bidang tersebut.
*Jawaban kami telah mendapat review oleh Bapak Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si. (Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)
Sumber:
Arief, Barda Nawawi. 2011. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Jakarta: Kencana.
Campbel, Henry. 1990. Black's Law Dictionary. 1990. Black's Law Dictionary. ST Paul: West Publishing Co.
Gamayanti, Witrin. 2014. "Usaha Bunuh Diri Berdasarkan Teori Ekologi Bronfenbrenner." PSYMPTAHIC 212-214.
Hariej, Eddy O. S. 2016. PRINSIP-PRINSIP HUKUM PIDANA. Yogyakarta: Cahya Atma Pustaka.
Isnawan, Fuadi. 2015. "Kajian Filosofis Pro dan Kontra Dilarangnya Euthanasia." Magister Thesis, Universitas Islam Indonesia 134.
Seraya, I Made Adi. n.d. Govinda. Accessed June 19, 2022. https://www.baliadvocate.com/artikel/tindak-pidana-terhadap-nyawa/#:~:text=Hal%20ini%20diatur%20oleh%20Pasal%20345%20KUHP%20yang%20bunyinya%20sebagai,kalau%20jadi%20orangnya%20bunuh%20diri%E2%80%9D.
Comments